Jakarta (ANTARA) - Uni Eropa kembali mendesak Apple sebagai perusahaan teknologi untuk bisa berbagi akses layanannya dengan pengembang teknologi lain dan kali ini permintaan tersebut ditujukan untuk layanan berbasis teknologi NFC yaitu Apple Pay.

Pada laporan Phone Arena, Jumat (12/7) diketahui bahwa Komisi Eropa (EC) telah menyetujui agar Apple melakukan pembaruan komitmen agar pengguna tidak dibatasi hanya menggunakan layanan Apple Pay untuk pembayaran tapi bisa memanfaatkannya untuk hal lain.

Raksasa teknologi ini diminta untuk memungkinkan para pengembang aplikasi Eropa lainnya agar bisa mengaktifkan sistem kerja tap-and-go dalam aplikasi iOS untuk hal-hal seperti kunci mobil, tiket transit transportasi umum, lencana perusahaan, kunci rumah, kunci hotel, hadiah loyalitas pelanggan, dan tiket acara.

Baca juga: Apple hentikan layanan Apple Pay Later

Apple Pay dikenal sebagai dompet seluler Apple yang memungkinkan pengguna iPhone melakukan pembayaran baik di toko maupun online.

Karena iPhone secara eksklusif menggunakan iOS, Apple mempertahankan kontrol atas setiap aspek ekosistemnya, termasuk kondisi bagi pengembang dompet seluler untuk mengaksesnya.

"Mulai sekarang, Apple tidak dapat lagi menggunakan kontrolnya atas ekosistem iPhone untuk menjaga dompet seluler lainnya keluar dari pasar. Pengembang dompet yang bersaing, serta konsumen, akan mendapat manfaat dari perubahan ini, membuka inovasi dan pilihan sambil menjaga pembayaran tetap aman," demikian pernyataan Kepala Antimonopoli Uni Eropa Margarethe Vestager.

Baca juga: Apple memperkenalkan “Tap to Pay” di iPhone

Apple diberikan tenggat waktu hingga 25 Juli untuk meluncurkan perubahan ini, yang akan berlaku selama 10 tahun di seluruh 30 negara di Wilayah Ekonomi Eropa.

Apabila diterapkan dengan demikian Apple Pay tidak lagi secara eksklusif menjadi dompet digital untuk layanan Apple tapi juga untuk layanan dari pengembang lainnya di luar Apple.

Komisi Eropa sebenarnya pertama kali mempermasalahkan praktik tap-to-pay Apple pada 2022 setelah memulai penyelidikan antimonopoli formal terhadap Apple Pay dua tahun sebelumnya.

Baca juga: Apple luncurkan Apple Pay di Korea Selatan

Regulator menetapkan bahwa Apple telah menyalahgunakan posisi pasarnya yang dominan dengan membatasi akses ke teknologi NFC yang diperlukan untuk pembayaran seluler.

Pembatasan ini berarti bahwa saingan tidak dapat membuat aplikasi atau dompet dengan fitur tap-to-pay pada iPhone, memaksa pengguna untuk hanya mengandalkan Apple Pay untuk pembayaran seluler.

Seandainya Apple gagal mematuhi aturan Digital Marketing Act (DMA) maka perusahaan yang berbasis di Cupertino itu akan dikenakan denda yang lebih tinggi dari sebelumnya.

Baca juga: Apple Pay siap bersaing dengan Samsung Pay di Korea Selatan

Pada bulan Maret, Apple diganjar hukuman antimonopoli di Uni Eropa untuk pertama kalinya dengan nilai denda 1,84 miliar Euro.

Denda itu ditetapkan karena Apple dinilai melakukan menahan layanan Spotify dan saingan streaming musik lainnya melalui pembatasan App Store.

Lalu setelahnya akibat adanya DMA Uni Eropa, Apple juga diminta membuka aksesnya untuk iPhone bisa dipasang aplikasi yang sumbernya bukan berasal dari App Store untuk membuktikan dukungan praktik antimonopoli.

Baca juga: Apple didenda Rp81 miliar akibat gagal patuhi aturan di Belanda

Pewarta: Livia Kristianti
Editor: Siti Zulaikha
COPYRIGHT © ANTARA 2024