Surabaya (ANTARA News) - Pemerintah Provinsi Jawa Timur melarang warga korban erupsi Gunung Kelud di sana mengemis dan meminta sumbangan di jalan-jalan. Larangan itu dituangkan dalam surat edaran gubernur.

"Surat edaran sudah dikirim ke lima kepala daerah yang wilayahnya terdampak. Sifatnya ini wajib dan harus dipatuhi," ujar Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Timur, Akhmad Sukardi, ketika dikonfirmasi di Surabaya, Selasa.

Surat itu dikeluarkan karena tengah berkembang permintaan bantuan liar di sana-sini mengatasnamakan korban letusan Gunung Kelud.

"Surat ditujukan untuk bupati Malang, walikota Batu, bupati Blitar, bupati Jombang dan bupati Kediri. Sebab, kelimanya kepala daerah yang daerahnya terdampak langsung," kata Sukardi.

"Yang jelas, korban dilarang keras meminta sumbangan di jalan. Apalagi seluruh kebutuhan mereka selama dalam pengungsian sudah dicukupi kami," kata dia. 

Pewarta: Fiqih Arfani
Editor: Ade P Marboen
COPYRIGHT © ANTARA 2014