Jakarta (ANTARA) - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya membuka layanan Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling di tiga lokasi bagi masyarakat yang ingin mengurus perpanjangan masa berlaku terkait syarat legal berkendara, di Jakarta, Minggu.

Melalui akun X resmi TMC Polda Metro Jaya, diinformasikan layanan ini buka mulai pukul 07.00 – 12.00 WIB.

Berikut sejumlah lokasi layanan tersebut :

Jaktim : Jalan Raden Inten Kalimalang samping MCD Duren Sawit

Jakbar : Jalan Panjang depan Bank BJB Kebon Jeruk

Jakpus : Depan Kantor Wali Kota Baru Jakarta Barat

Jakut : Tidak ada pelayanan

Jaksel : Tidak ada pelayanan

Adapun dokumen yang harus dibawa ke SIM Keliling antara lain KTP dan SIM asli beserta fotokopi, formulir permohonan, dan mengikuti tes kesehatan di lokasi gerai. Layanan ini hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku.

Untuk biaya perpanjangan, sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp80.000 untuk perpanjangan SIM A, dan Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C.

Pewarta: Mario Sofia Nasution
Editor: Hisar Sitanggang
COPYRIGHT © ANTARA 2024