Medan (ANTARA) - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Sumatera Utara (Kanwil DJP Sumut) I memastikan akan terus mengejar para penunggak pajak di wilayahnya untuk   mempertanggungjawabkan perbuatan mereka.

"Kami menerapkan kebijakan itu kepada semua penunggak tanpa pandang bulu," ujar Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Kanwil DJP Sumut I Lusi Yuliani di Medan, Minggu.

Lusi menegaskan, pihaknya rutin memberikan surat teguran kepada wajib pajak yang diduga lalai dalam melaksanakan kewajiban pajaknya.

Baca juga: DJP gelar Spectaxcular 2024 bangun semangat bayar pajak Kanwil DJP Sumut I mengimbau wajib pajak yang mendapatkan surat teguran untuk segera memberikan respons.

Selain surat, Lusi juga menyebut Kanwil DJP Sumut I mengontak wajib pajak yang diduga menunggak melalui sambungan telepon lewat kebijakan "voice blast". Hal itu dilakukan mulai triwulan pertama 2023.

Menurut dia, inovasi pemberitahuan itu perlu dilakukan lantaran satu alasan yang kerap dilontarkan para penunggak pajak ketika pegawai DJP Sumut I mendatangi mereka untuk melakukan penyitaan adalah mereka tidak pernah menerima surat dari DJP.

Jika panggilan via surat dan telepon tak digubris, Lusi memastikan pihaknya akan melakukan penindakan dan memberikan sanksi termasuk dengan penyitaan aset.

"Kami akan memberitakan penyitaan itu untuk memberikan efek jera," tutur dia.

Baca juga: Ditjen Pajak sebut pemadananan NIK-NPWP sudah 99 persen

Terkini, pada awal Juli 2024, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Sumatera Utara I melalui Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Medan Timur menyita satu unit mobil milik penunggak pajak di Medan.

Aset itu pun akan dilelang jika penunggak pajak tidak mampu melunasi utang pajaknya.

Pewarta: Michael Siahaan
Editor: Nusarina Yuliastuti
COPYRIGHT © ANTARA 2024