Garut (ANTARA) - Badan Pengawasan Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Garut, Jawa Barat, membentuk forum warga yang berasal dari 252 komunitas masyarakat di setiap kecamatan untuk berpartisipasi aktif mengawasi setiap tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada)  2024.

"Terdapat 252 komunitas yang bergabung menjadi peserta di 42 kecamatan dalam kegiatan serentak tersebut," kata Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Humas Bawaslu Kabupaten Garut Lamlam Masropah di Garut, Minggu.

Lamlam menuturkan bahwa pihaknya meluncurkan program Forum Warga di 42 kecamatan atau seluruh kecamatan di Kabupaten Garut pada tanggal 11 dan 12 Juli 2024. Sebelumnya, diluncurkan tingkat kabupaten pada tanggal 8 Juli 2024.

Ia menjelaskan bahwa pembentukan forum warga itu bertujuan untuk mengedukasi dan mengajak masyarakat berperan aktif dalam mengawasi setiap tahapan pelaksanaan pemilihan bupati/wakil bupati dan pemilihan gubernur/wakil gubernur.

"Tujuan utamanya agar masyarakat luas terdorong untuk ikut serta berperan aktif mengawasi proses dan tahapan pemilihan serentak pada tahun 2024 di Kabupaten Garut agar terlaksana dengan sukses, aman, dan damai," kata Lamlam.

Ia berharap komunitas masyarakat itu bisa mendapatkan pengetahuan tentang pengawasan dan tahu tata cara melaporkan apabila di lingkungan sekitarnya menemukan dugaan pelanggaran dalam pilkada.

Baca juga: Bawaslu Lampung keluarkan 180 saran perbaikan terkait coklit
Baca juga: Bawaslu RI susun indeks kerawanan Pilkada 2024


Adanya forum warga itu, kata dia, tidak hanya bersama-sama mengawasi, tetapi dapat menyampaikan kembali kepada masyarakat luas terkait dengan partisipasi pengawasan dalam mewujudkan demokrasi yang baik, aman, dan damai.

"Harapan besar kami, tentu saja pesan pengawasan partisipatif yang kami dan peserta diskusikan dalam forum yang dilaksanakan dapat terserap dan tersebarluaskan, khususnya di internal masing-masing forum warga sebagai peserta dan umumnya di tengah masyarakat," katanya.

Ia menambahkan bahwa forum warga untuk pengawasan partisipatif itu merupakan masyarakat berbasis kelompok sebagai cara untuk meningkatkan pengawasan dan mengawal penyelenggaraan pilkada sebagai implementasi dari Pasal 15 Peraturan Bawaslu Nomor 2 Tahun 2024 tentang Pengawasan Partisipatif.

Dalam pasal itu, kata dia, terdapat beberapa poin penting yang menjadi bahan diskusi dengan masyarakat, di antaranya pentingnya pengawasan partisipasi masyarakat dan pencegahan pelanggaran pilkada, kemudian tata cara pelaporan dugaan pelanggaran pilkada.

Komunitas yang terlibat dalam forum warga itu, antara lain, kelompok pemilih perempuan, penyandang disabilitas, lanjut usia, pemilih pemula, organisasi kemasyarakatan, agama, adat, hobi, seniman, dan budayawan.

Lamlam mencontohkan kegiatan terkait dengan edukasi dan ajakan partisipasi pengawasan pilkada kepada masyarakat adat Karuhun Urang Akur Sunda Wiwitan di Kecamatan Samarang.

"Warga adat Karuhun Urang Akur Sunda Wiwitan bagi kami adalah komunitas warga adat yang masih eksis dan komitmen menjaga nilai-nilai dan ajaran yang mencakup kearifan lokal yang diturunkan secara turun temurun," katanya.

Pewarta: Feri Purnama
Editor: D.Dj. Kliwantoro
COPYRIGHT © ANTARA 2024