Penajam Paser Utara (ANTARA) -
Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara, Provinsi Kalimantan Timur, melakukan pencatatan aset daerah yang berada di Kecamatan Sepaku yang masuk ase Kota Nusantara, ibu kota negara baru Indonesia untuk penyerahan aset daerah tahap dua kepada Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN).
 
"Pemerintah Kabupaten melakukan penyerahan aset daerah di Kecamatan Sepaku," jelas Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Penajam Paser Utara, Muhajir, di Penajam, Minggu.

Penyerahan aset yang masuk Kota Nusantara secara bertahap milik Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara di Kecamatan Sepaku itu cukup banyak yang tersebar di sejumlah satuan kerja perangkat daerah (SKPD).
 
Penyerahan aset milik Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara tersebut karena berada di kawasan inti pusat pemerintahan (KIPP) Kota Nusantara.
 
"Penyerahan aset daerah penting sebagai upaya mendukung kelancaran pembangunan ibu kota negara baru Indonesia," ujarnya.
 
Aset Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara yang diarahkan kepada OIKN pada tahap satu, yakni tanah dengan luas 42,6 hektare di Trunen Desa Bumi Harapan, Kecamatan Sepaku, beserta bangunan kandang sapi dan guest house.
 
Kemudian dalam kawasan tersebut juga ada 65 unit perumahan masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) yang dibangun Dinas Perumahan dan Pemukiman (Perkimtan) Kabupaten Penajam Paser Utara.
 
"Jumlah aset daerah di Kecamatan Sepaku terus bergerak, karena masih ada pembangunan yang dilakukan pemerintah kabupaten di wilayah itu," katanya.
 
"Kami kembali lakukan pencatatan aset daerah di Kecamatan Sepaku terlebih dahulu, sebelum penyerahan tahap dua," tambahnya.
 
Setelah melakukan pencatatan jumlah aset daerah yang masuk Kota Nusantara seluruh aset daerah bakal dihapus dari daftar aset milik Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara.
 
Berdasarkan peraturan, aset daerah yang secara garis batas masuk ibu kota negara baru Indonesia otomatis atau dengan sendirinya menjadi milik pemerintah pusat, kata Muhajir.

Pewarta: Nyaman Bagus Purwaniawan
Editor: Edy M Yakub
COPYRIGHT © ANTARA 2024