Palembang (ANTARA) -
Jatanras Polda Sumatera Selatan menangkap seorang warga Kalidoni, Palembang atas kepemilikan empat pucuk senjata api atau senpi rakitan ilegal.
 
Penangkapan tersebut di pimpin oleh ketua tim opsnal Jatanras Polda Sumsel Kanit 3 AKP Ardan Ricard Lebo di Palembang, Senin.
 
"Ya hari ini berhasil kami tangkap seorang pria atas kepemilikan senpi rakitan empat pucuk dan akan kami rilis sore ini ya," kata AKP Ardan.
 
Hasil penangkapan tersebut juga telah diunggah melalui akun media sosial Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel.
 
Ungkap Kasus Ditreskrimum Polda Sumsel Subdit Jatanras berhasil mengamankan pelaku tertangkap tangan memiliki, menyimpan dan menguasai senjata api tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam pasal 1 ayat 1 UU Darurat No12 tahun 1951 oleh Unit 3 Subdit III Jatanras tentang Operasi Senpi musi 2024.
 
Adapun barang bukti yang diamankan dari pelaku berjenis kelamin laki-laki ini masing-masing 1 (satu) pucuk senjata api jenis Muaser warna coklat hitam laras panjang SS1 Cal. 5.56 MM /32 beserta 67 butir amunisi.
 
Lalu satu pucuk senjata api pabrikan jenis Mauser warna coklat hitam merk Muser Cal. 7.62 / 308 MM dengan 53 butir amunisi. Satu pucuk senjata api jenis pistol warna silver merk WALTER Cal. 25 MM dengan 6 butir amunisi.
 
Lalu, satu pucuk senjata api pabrikan jenis Glock 32 warna hitam merk 43 X Cal. 32 ACP berikut 97 butir amunisi berserta dua magazine. Serta Amunisi senjata api jenis Glok Cal. 32 (45 butir).

Pewarta: M. Imam Pramana
Editor: Agus Setiawan
COPYRIGHT © ANTARA 2024