Mataram (ANTARA) - Badan Keuangan Daerah Kota Mataram, Provinsi Nusa Tenggara Barat, menyebutkan, realisasi penerimaan pajak daerah pada semester I-2024 mencapai 48 persen atau Rp89,5 miliar dari target Rp185,1 miliar lebih.

Kepala Bidang Pelayanan Penagihan dan Penyuluhan Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Mataram Achmad Amrin di Mataram, Senin, mengatakan, realisasi pajak daerah sampai Juni 2024 (semester I), cukup memuaskan hampir 50 persen.

"Realisasi ini menunjukkan sektor pajak daerah sangat potensial untuk membiayai pembangunan di Kota Mataram," katanya.

Dikatakan, penerimaan pajak yang hampir mendekati target itu merupakan hasil dari berbagai upaya intensif yang dilakukan pemerintah daerah dalam meningkatkan kesadaran dan kepatuhan wajib pajak.

Di antaranya melalui sosialisasi masif, pemberian insentif bagi wajib pajak yang patuh, serta peningkatan sistem pelayanan pajak yang lebih modern dan transparan.

"Kita ada program 'giveaway' yang terus berlanjut untuk memotivasi wajib pajak membayar pajak tepat waktu dan sesuai ketentuan," katanya.

Menurut Amrin, beberapa sektor pajak potensial masih menjadi penyumbang terbesar untuk Kota Mataram antara lain pajak hotel dari target Rp29 miliar, sudah terealisasi Rp14,5 miliar lebih atau 50,06 persen.

Kemudian pajak restoran dari target Rp40 miliar, realisasinya sudah mencapai Rp21,6 miliar lebih atau 54,17 persen. Pajak hiburan dari target Rp6 miliar, realisasi Rp3,4 miliar lebih atau 58,02 persen.

Selain itu, pajak parkir dari target Rp2 miliar, realisasi Rp1,1 miliar lebih atau 58,37 persen. Pajak air bawah tanah dari target Rp2 miliar, realisasi Rp1,2 miliar lebih atau 61,21 persen.

Selanjutnya, Pajak Bea Perolehan Hak Atas Tanah (BPHTB) dengan target Rp27 miliar,realisasi Rp15,1 miliar lebih atau 56,11 persen. Pajak penerangan jalan dari target Rp44 miliar, realisasi Rp25,2 miliar lebih atau 57,37 persen.

Menurut Amrin, selain sektor pajak yang sudah melampaui target ada juga beberapa sektor pajak daerah realisasinya masih di bawah target.

Seperti Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dengan target Rp30 miliar, realisasinya Rp5,3 miliar lebih atau 17,79 persen, pajak reklame target Rp5 miliar, realisasi masih Rp1,6 miliar lebih atau 33 81 persen.

"Penyebab realisasi di bawah target ini sudah kita petakan," katanya.

Untuk PBB, katanya, biasanya pembayaran dilakukan mendekati jatuh tempo pada 31 Agustus 2024. Sedangkan untuk pajak reklame karena ada aturan baru dan mulai dibayar Januari.

"Dengan realisasi penerimaan yang tercatat sudah signifikan, kami optimis target penerimaan pajak daerah bisa melewati target akhir 2024," katanya.

Baca juga: Badan Keuangan Daerah Mataram siapkan aplikasi laporan pajak
Baca juga: BKD: Penghapusan pajak hotel ancam realisasi target
Baca juga: BKD Mataram segera terapkan pembayaran PBB berbasis android

 

Pewarta: Nirkomala
Editor: Ahmad Buchori
COPYRIGHT © ANTARA 2024