Surabaya (ANTARA) - Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Surabaya meringkus bandar judi slot Royal Dream dengan omset hingga mencapai Rp1 miliar per bulan melalui penjualan chip yang ditambang dari aplikasi JITBIT.
 
Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Hendro Sukmono di Surabaya, Senin, mengatakan ada enam tersangka yang berhasil ditangkap oleh Unit Jatanras Satreskrim Polrestabes Surabaya yakni, RA (25) selaku bos bandar judi slot dan lima karyawannya, ANH (37), AH (25), ASE (28), AW (42) dan DAK (42) yang semuanya warga Sidoarjo.
 
"Hasil penambangan ditampung dalam 20 akun secara otomatis dengan alat bantu aplikasi bernama JITBIT dengan maksud untuk memudahkan dan dapat mengirimkan chip Royal Dream kepada pelanggan melalui e-commerce (platform perdagangan elektronik)," ujar AKBP Hendro.
 
Dalam sehari, lanjutnya, para pelaku tersebut menambang chip untuk dijual kepada pemain lain dan bisa menghasilkan sekitar 500 billion chip.
 
Kemudian, kata dia, lima karyawannya yang direkrut dengan gaji Rp2,5 juta per bulan itu, menjual chip tersebut kepada para penjudi melalui situs e-commerce seharga Rp65.000 per satu billion chip.
 
"Alhasil omset mereka dalam waktu sebulan untuk penjualan chip judi slot itu mencapai Rp1 miliar lebih," paparnya.

Baca juga: Menkominfo ajak generasi muda ambil andil perangi judi online

Baca juga: Hadi ungkap judi "online slot" paling diminati sejak 2023
 
Dari para tersangka, pihaknya menyita sejumlah komputer (CPU) sebanyak 27 Unit, 35 monitor, empat modem WiFi, satu komputer jinjing, 27 keyboard, satu dekoder CCTV, dua gawai dan empat buah kartu ATM.
 
"Lama beroperasi awal 2022, tersangka RA mulai melakukan penjualan chip hingga pertengahan 2023 dan mulai sadar bahwa chip dapat ditambang untuk diperjualbelikan," tuturnya.
 
Sementara itu, tersangka RA mengaku ide menambang chip untuk dijual kepada para pemain judi slot didapat secara otodidak yakni belajar melalui internet.
 
"Saya belajar sendiri otodidak lewat internet. Saya belajar cara merekam dan sudah otomatis nanti jalan," ucapnya.
 
Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal 303 KUHP tentang perjudian dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara serta denda mencapai Rp10 miliar.

Pewarta: Indra Setiawan/Naufal
Editor: Chandra Hamdani Noor
COPYRIGHT © ANTARA 2024