Mataram (ANTARA) -
Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Abdul Halim Iskandar mengingatkan para kepala desa (kades) agar benar-benar memanfaatkan dana desa untuk kesejahteraan rakyat.
 
"Manfaatkan dana desa untuk kesejahteraan rakyat, saya yakin kalau semua cara berpikir kades seperti itu, tidak ada ruang untuk penyelewengan," kata Gus Halim, sapaan akrab Abdul Halim Iskandar kepada wartawan usai membuka Gelar Teknologi Tepat Guna Nusantara (GTTGN) Ke-25 di Lapangan Islamic Center Mataram Nusa Tenggara Barat (NTB), Senin.
 
Hal tersebut dia sampaikan untuk menanggapi pertanyaan wartawan mengenai upaya Kemendes PDTT dalam mencegah adanya penyelewengan dana desa oleh oknum kades.
 
Selanjutnya, Gus Halim mengingatkan pula bahwa tugas kades adalah menyejahterakan warganya.

Dengan demikian, kata dia melanjutkan, sudah sepatutnya kades benar-benar menjalankan tugasnya tersebut dengan sebaik-baiknya.
 
"Tugas kades adalah khidmat kepada masyarakat, tugas kades adalah menyejahterakan warganya. Kalau tugas itu betul-betul menyatu dengan dirinya maka tidak mungkin ada yang namanya penyimpangan dana desa," katanya.
 
Sebelumnya, Gus Halim menyampaikan bahwa mulai 2024, dana desa diprioritaskan untuk permodalan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes).
 
"Ini artinya, pada tahun anggaran 2024 harus dijalankan amanat prioritas pemanfaatan dana desa untuk permodalan BUMDes, yaitu BUMDes, BUMDes Bersama, dan BUMDes Bersama Lembangan Keuangan Daerah," katanya.
 
Hal tersebut, katanya, berlaku setelah Badan Usaha Milik Desa diatur dalam Pasal 14 Undang-Undang Nomor: 19 Tahun 2023 tentang APBN 2024.

Dia mengatakan pula bahwa kebijakan tersebut sejalan dengan revisi Undang-Undang (UU) Desa, tepatnya Pasal 72A UU Nomor: 3 Tahun 2024 tentang Desa.
 
Gus Halim menekankan aturan itu menegaskan bahwa pendapatan desa diprioritaskan untuk pendidikan kemasyarakatan, penciptaan lapangan kerja, peningkatan perekonomian, dan peningkatan kesejahteraan.

Pewarta: Tri Meilani Ameliya
Editor: M. Tohamaksun
COPYRIGHT © ANTARA 2024