Ini surat KPK kepada Presiden dan DPR terkait RUU KUHAP

Rabu, 19 Februari 2014 16:09 WIB

Ini surat KPK kepada Presiden dan DPR terkait RUU KUHAP

ILUSTRASI (ANTARANews.com/ferly)

Jakarta (ANTARA News) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta kepada pemerintah sebagai pengusul Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) untuk menarik kedua RUU tersebut dan menyerahkan pada DPR RI periode 2014-2019.


Berikut isi surat KPK tertanggal 17 Februari 2014

No: B-346/01-55/02/2014
Sifat: Segera
Lamp: 2 (dua) eksemplar
Perihal: Pandangan KPK atas pembahasan RUU KUHP dan RUU KUHAP

Yth: Presiden, Ketua DPR, Pimpinan Komisi III, Menkumham, Panja RUU KUHP dan KUHAP.

Sehubungan dengan telah dilaksanakannya pembahasan atas RUU KUHP dan RUU KUHAP oleh DPR c.q Panja RUU KUHP dan RUU KUHAP bersama pemerintah saat ini, bersama ini kami sampaikan pandangan dan sikap KPK sesuai kajian yang telah kami lakukan (terlampir) sebagai berikut:

1. Revisi RUU adalah sebuah keniscayaan maka harus ditujukan untuk kepentingan perbaikan atas materi perundang-undangan yang bisa menjawab tuntutan kebutuhan publik atas kepastian hukum dan jaminan keadilan serta mendukung peran penegak hukum dalam menjalankan tugasnya.

2. Pembahasan RUU KUHAP dan KUHP yang saat ini tengah dilakukan memerlukan pemikiran yang mendalam, utuh dan menjangkau kebutuhan akan perubahan. Pada kenyataannya masa kerja anggota DPR saat ini tersisa kurang lebih 100 hari kerja efektif, sehingga tidak mungkin dilakukan pembahasan secara serius dalam waktu yang begitu singkat, mengingat kedua RUU tersebut memiliki lebih dari 1.000 pasal. Untuk itu pemerintah perlu menarik kembali RUU KUHAP dan KUHP dari DPR dan menyerahkan pembahsannya kepada DPR baru periode 2014-2019.

3. Pembahasan RUU KUHAP sebagai hukum pidana formil sebaiknya dilakukan setelah DPR yang baru periode 2014-2019 membahas, menyelesaikan dan mengesahkan RUU KUHP yang baru.

4. Meminta pemerintah untuk memperbaiki RUU KUHP dengan mengeluarkan seluruh tindak pidana luar biasa dari buku II RUU KUHP termasuk tindak pidana korupsi dan tindak pidana lainnya yang bersifat koruptif yang merupakan delik korupsi berdasarkan UU Tipikor saat ini. Beberapa ketentuan dalam RUU KUHAP juga perlu diperbaiki lebih dahulu, antara lain adanya ketentuan khusus untuk mendukung proses penegakan hukum atas kejahatan korupsi dan kejahatan luar biasa lainnya.

5. Pembahasan RUU KUHP dan KUHAP tersebut oleh DPR periode 2014-2019 haruslah melibatkan seluruh lembaga penegak hukum, akademisi dan unsur masyarakat terkait.

Demikian kami sampaikan pandangan dan sikap KPK atas RUU KUHAP dan KUHP dimaksud. Kami sangat berharap agar penyusunan dan pembahasan suatu RUU lebih mengutamakan kepentingan bangsa dan negara untuk mengatasi persoalan-persolan besar yang tengah dihadapi bangsa saat ini.

Pimpinan, Abraham Samad
(ketua)

Tembusan:
1. Mensesneg
2. Menkopolhukam
3. Dirjen Perancangan Perundangan Kemenkumham

Pewarta: Zul Sikumbang
Editor: Unggul Tri Ratomo
COPYRIGHT © ANTARA 2014

Top