Jakarta (ANTARA) - Direktur Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Silmy Karim menyebutkan perkembangan globalisasi menyebabkan urusan keimigrasian tak bisa hanya mengandalkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Ia menjelaskan perubahan yang sangat cepat dan drastis dari globalisasi tidak selalu dapat diimbangi dengan kemampuan dan ketersediaan dana pada kas negara, yang pada akhirnya akan menjadi batasan dalam menjalankan tugas dan fungsi keimigrasian.

"Perkembangan globalisasi secara prinsip tidak dapat terelakkan lagi, sehingga memerlukan adanya perhatian dalam berbagai kemungkinan, tantangan, ancaman, dan hambatan dari gangguan yang ada serta kebijakan dan strategi untuk menanggulangi secara tepat," kata Silmy acara Dengar Pendapat Publik tentang RUU Keimigrasian yang dipantau secara daring di Jakarta, Senin.

Maka dari itu, Silmy menegaskan diperlukan perubahan melalui Rancangan Undang-Undang (RUU) Perubahan Ketiga atas Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, yang salah satunya mengatur fleksibilitas anggaran keimigrasian.

Adapun dalam Pasal 137 UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, diatur bahwa dana untuk melaksanakan UU Keimigrasian dibebankan pada APBN.

Pada hakikatnya, dirinya menjelaskan ketentuan tersebut mengamanatkan negara untuk berperan aktif dalam menjalankan tugas keimigrasian, khususnya terkait dengan keamanan dan kedaulatan negara.

Kendati demikian, ia menilai perubahan globalisasi saat ini berjalan dengan sangat cepat. Dirinya mencontohkan, salah satu perubahan dimaksud, seperti saat pandemi COVID-19 menjangkit hampir seluruh negara dunia.

Kondisi itu menyebabkan tidak adanya lalu lintas orang antarnegara sehingga penerimaan yang didapat pemerintah dari penerimaan negara bukan pajak (PNBP) layanan keimigrasian menurun drastis, yang berdampak pada operasional Direktorat Jenderal Imigrasi.

Perubahan lainnya, sambung Silmy, yakni dalam penanganan pengungsi yang selama ini melibatkan Kantor Imigrasi dan Rumah Detensi Imigrasi, di mana dalam pelaksanaannya masih memerlukan pembiayaan dari Organisasi Internasional untuk Migrasi (International Organization for Migration/IOM).

Selain itu, terdapat pihak ketiga yang bersedia mendukung pelayanan keimigrasian demi kepentingan Bersama, salah satunya pada kawasan ekonomi khusus (KEK).

"Namun tidak ada pengaturan yang mengatur semua ini dalam UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian," tuturnya.
Baca juga: Dirjen Imigrasi: RUU Keimigrasian perkuat respon pada dinamika global
Baca juga: Ditjen Imigrasi gelar Dengar Pendapat Publik tentang RUU Keimigrasian
Baca juga: Kemenkumham: RUU Keimigrasian jawab tantangan masa kini dan masa depan

Pewarta: Agatha Olivia Victoria
Editor: Guido Merung
COPYRIGHT © ANTARA 2024