Jakarta (ANTARA News) - Globalisasi harus memberi manfaat bagi semua pihak, termasuk untuk sektor jasa konstruksi (jakons), sehingga kehadirannya harus dapat memberi kehidupan bagi semua negara tanpa mematikan negara yang lain.

Demikian penegasan Kepala Badan Pembinaan (BP) Konstruksi Kementerian Pekerjaan Umum (PU) Hediyanto W. Husaini saat membuka Sosialisasi Kebijakan Pengaturan dan Pengawasan Badan Usaha Jasa Konstruksi (BUJK) Asing di Indonesia, dalam pernyataan tertulis di Jakarta, Kamis.

"Prinsip tersebut harus menjadi semangat bagi para pelaku jakons asing yang hendak ataupun sudah bekerja di Indonesia. Pelaku jakons asing harus mematuhi persyaratan dan peraturan yang berlaku, sehingga proses pekerjaan konstruksi berjalan lancar dan memenuhi asas manfaat bagi semua," kata Hediyanto.

Hediyanto mengatakan, dirinya masih menerima laporan kalau masih ada pelaku jakons asing tidak mengikuti peraturan atau tidak memenuhi kewajiban menyerahkan laporan akhir tahun. Ke depan akan diberikan sanksi tegas untuk ini.

Menurut Hediyanto, semenjak dikeluarkan program Master Plan Percepatan dan Perluasan Pembangunan Ekonomi Indonesia (MP3EI) pada 2011 lalu, jumlah BUJK Asing di Indonesia mengalami pertumbuhan yang pesat.

Saat ini terdapat 309 BUJK Asing yang didominasi oleh Kontraktor asal Jepang, diikuti oleh Cina, dan kemudian Korea. Jumlah yang cukup fantastis mengingat pada 2010 BUJK Asing di Indonesia hanya 207.

Hal ini menunjukkan bahwa Indonesia merupakan suatu pasar jasa konstruksi yang sangat menjanjikan bagi para pelaku jasa konstruksi asing.

Empat substansi kewajiban penting yang harus dipenuhi oleh pelaku jakons asing di Indonesia sebagaimana tertuang dalam Peraturan Menteri PU No. 05 Tahun 2011 Tentang Pedoman Persyaratan Pemberian Izin Perwakilan Badan Usaha Jasa Konstruksi Asing, antara lain: BUJK Asing wajib melakukan Kerjasama Operasi atau Joint Operation dengan BUJK Nasional yang setara dalam setiap kegiatan jasa konstruksi di Indonesia.

Selain itu, BUJK Asing wajib mempekerjakan tenaga kerja Indonesia sebagai pendamping tenaga kerja warga negara asing pada tingkat manajemen dan teknis, BUJK Asing wajib melaksanakan alih pengetahuan (transfer of knowledge) kepada BUJK Nasional sebagai mitra kerjasama operasi dan BUJK Asing wajib menyampaikan laporan kegiatan tahunan kepada BP Konstruksi.

Sosialisasi BUJK Asing ini merupakan salah satu wujud pelayanan publik yang dilakukan Kementerian PU kepada masyarakat. Mengingat di BP Konstruksi Kementerian PU terdapat salah satu unit layanan publik yaitu Unit Pelayanan Perizinan Perwakilan BUJK Asing yang terdapat di Pusat Pembinaan Usaha dan Kelembagaan.

Pelayanan ini bahkan sudah diakui dan mendapatkan apresiasi khusus oleh Ombudsman sebagai salah satu sampel yang masuk ke zona hijau (tingkat kepatuhan tinggi) atau telah memenuhi standar pelayanan sesuai Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.

(E008)

Pewarta: Edy Sujatmiko
Editor: Ella Syafputri
COPYRIGHT © ANTARA 2014