Yogyakarta (ANTARA News) - Ketua Badan Pengawas Pemilu RI, Muhammad, pesimistis gagasan mitra pengawas pemilu lapangan (PPL) akan mendapatkan dukungan dari pemerintah.

"Mitra pengawas pemilu lapangan sudah dipastikan tidak didukung oleh pemerintah, sangat disayangkan," katanya di Yogyakarta, Sabtu.

Awalnya, menurut dia, pihak pemerintah memang sempat memberikan dukungan tentang gagasan mitra PPL, namun hal itu ditinjau kembali karena dinilai tidak berkekuatan payung hukum.

"Bahwa mitra PPL itu tidak ada payung hukum yang kuat. Cuma alasan itu terlambat, dan bukan alasan yang dapat kita terima," ujarnya.

Menurut dia, terkait persoalan payung hukum, pemerintah sebelumnya telah bersedia untuk menyiapkan Peraturan Presiden (Perpres).

"Agak lucu kalau belakangan justru dimentahkan lagi. Dalam Undang-Undang memang tidak ada kalimat mitra PPL, tapi ada pasal jembatan yang dapat kita gunakan," ujarnya.

Padahal, menurut Muhammad, mitra PPL merupakan solusi untuk memastikan adanya pengawasan di setiap tempat pemungutan suara (TPS).

Saat ditanya pers, apakah penghapusan itu karena PPL dinilai sebagai pemborosan dana, Muhammad menolak anggapan semacam itu.

"Pemborosan di mana? Wong setiap TPS harus ada pengawas pemilunya. Petugas KPU saja ada tujuh orang di setiap TPS. Masa' pengawas pemilu satu orang saja atau maksimal dua tidak disiapkan negara. Ini menjadi pertanyaan yang agak aneh," katanya.

Selanjutnya, ia mengemukakan, mengantisipasi gagalnya gagasan mitra PPL itu, maka Bawaslu sendiri akan mengerahkan kekuatan dengan melakukan pengawasan secara partisipasif ataupun program sejuta relawan.

"Termasuk juga pelibatan masyarakat dan perguruan tinggi dalam proses pengawasan pemilu. Itu juga sudah berjalan," demikian Muhammad. (*)

Pewarta: Luqman Hakim
Editor: Priyambodo RH
COPYRIGHT © ANTARA 2014