"Dengan melibatkan KPK dan banyak pihak dalam pembasan kedua RUU tersebut maka kalau ada pasal-pasal yang melemahkan pemberantasan korupsi bisa dihilangkan. Kita tak ingin kekuatan KPK dilemahkan," katanya usai acara jalan bersama di Parkir Selatan Gelora Bung Karno, Jakarta, Minggu.
Marzuki menegaskan, penyelesaian pembahasan kedua RUU tersebut sangat penting karena KUHAP dan KUHP yang sekarang sudah ketinggalan zaman.
"Belanda sendiri saja tak menggunakan kedua hukum tersebut. Oleh karena itu, kita harus tuntaskan pembahasannya agar segera jadi undang-undang," kata dia.
Ketika ditanya soal sempitnya waktu anggota DPR sekarang untuk menyelesaikan pembahasan dua RUU itu, Marzuki mengatakan bahwa masih ada waktu lima bulan.
"Kita tuntaskan seusai pemilu saja. Saya yakin bisa," katanya.
Sebelumnya KPK, Indonesia Corruption Watch (ICW), dan Pusat Kajian Anti Korupsi (Pukat) UGM meminta pembahasan kedua RUU tersebut dihentikan untuk sementara karena memuat pasal-pasal yang justru bisa melemahkan KPK dan lembaga seperti PPATK dan Badan Narkotika Nasional (BNN).
Pewarta: Syaiful Hakim
Editor: Maryati
COPYRIGHT © ANTARA 2014