Pekanbaru (ANTARA News) - Manajemen PTPN V kini terus berbenah diri untuk mematangkan segala persiapan untuk menuju BUMN sebagai perusahaan publik sehingga bisa melakukan penawaran umum saham perdana (Initial Public Offering/IPO).

"PT PN V terus berbenah diri dengan target tahun 2014 sudah bisa IPO," kata Asisten Humas PTPN V Risky Atriyansyah dalam keterangannya di Pekanbaru, Selasa.

Ia mengatakan itu terkait kini PTPN V dan PTPN VII belum bisa melakukan IPO karena harus memenuhi beberapa persyaratan antara lain adanya tahapan perampingan dan pembentukan holding BUMN Perkebunan.

Menurut Risky, untuk melakukan pembentukan holding --tentunya mulai dari PT.PN I hingga PT.PN 14-- harus berdasarkan Peraturan Pemerintah sebagai payung hukum pembentukan holding itu.

Akan tetapi, katanya lagi, PP yang dibutuhkan tersebut belum diterbitkan sehingga sembari menunggu peraturan pemerintah tersebut perusahaan terus berbenah diri antara lain menerapkan tata kelola perusahaan yang baik.

"PTPN berkeinginan kuat untuk bisa mengikuti IPO sebab penawaran umum saham perdana yang dilakukan oleh perusahaan maka perusahaan memiliki kesempatan untuk memperluas usaha, memperbaiki atau mengoptimalkan struktur keuangan dan permodalan serta menimbulkan rasa kepemilikan dari "stake holder"," katanya.

Selain itu keuntungan dengan melaksanakan IPO adalah perusahaan bisa menjaga kelangsungan usaha dari kemungkinan perpecahan antar-founders, di samping meningkatkan produktiVitas karyawan, profesionalisme manajemen serta bisa meningkatkan "company image dan company value".

Sementara itu, pengertian IPO/penawaran umum perdana adalah penjualan pertama saham umum sebuah perusahaan kepada investor umum.

"Menurut UU No.8 Tahun 1995, penawaran umum adalah kegiatan penawaran efek yang dilakukan oleh emiten untuk menjual efek kepada masyarakat berdasarkan tatacara yang diatur dalam undang-undang Pasar Modal dan peraturan pelaksanaannya," katanya.

Perusahaan tersebut akan menerbitkan hanya saham-saham pertama, namun bisa juga menawarkan saham kedua.

Di samping itu setelah menjadi perusahaan publik perusahaan bisa memperoleh sumber pendanaan baru untuk pengembangan modal dan ekspansi usaha, di samping memberikan "Competitive Advantage", melakukan merger atau akuisisi perusahaan lain.

"Perusahaan bisa melakukan peningkatan kemampuan untuk tetap dapat bertahan dalam kondisi apa pun, termasuk dalam kondisi yang dapat mengakibatkan bangkrutnya perusahaan, seperti terjadinya kegagalan pembayaran hutang kepada pihak ketiga, perpecahan di antara para permegang saham pendiri," katanya.

Sebagai perusahaan publik, kata dia, citra dan nilai perusahaan juga meningkat. Dengan menjadi perusahaan publik yang sahamnya diperdagangkan di Bursa, setiap saat dapat diperoleh valuasi terhadap nilai perusahaan.

"Tentunya kita berharap pemerintah bisa segera menerbitkan PP Holding, karena dengan menjadi perusahaan publik contohnya PT Semen sudah bisa 'mengembangkan sayap' atau membuka pabrik di Vietnam," katanya.

Sebelumnya Menteri Koordinator bidang Perekonomian Hatta Rajasa seusai rapat koordinasi membahas restrukturisasi BUMN di Jakarta, Kamis (30/1), menyetujui proses restrukturisasi dua BUMN perkebunan yaitu PT Perkebunan Nusantara V dan PT Perkebunan Nusantara VII, untuk menambah modal dengan melakukan penawaran saham perdana (IPO).

PT Perkebunan Nusantara V (Persero) merupakan BUMN yang bergerak di bidang perkebunan kelapa sawit dan karet, serta berkantor pusat di Pekanbaru dengan lokasi kerja di provinsi Riau.

Sedangkan, PT Perkebunan Nusantara VII (Persero) merupakan BUMN yang bergerak di bidang perkebunan karet, kelapa sawit, tebu, dan teh, serta berkantor pusat di Bandar Lampung, dengan wilayah operasi meliputi Sumatera Selatan, Lampung, dan Bengkulu.  (F011/KWR)

Pewarta: Frislidia
Editor: Kunto Wibisono
COPYRIGHT © ANTARA 2014