Jakarta (ANTARA News) - Konsorsium operator bus Transjakarta yang telah beroperasi sejak 2004 tidak perlu mengikuti lelang untuk menjadi operator bus Transjakarta untuk tujuh koridor; II, III, IV, V, VI, VII dan IX.

"Mereka enggak perlu ikut tender, kita akan langsung tunjuk, biar mereka langsung ikut," kata Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama yang biasa disapa Ahok di Balaikota, Rabu.

Pernyataan tersebut senada dengan Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, M Akbar, namun Akbar tetap akan mengevaluasi kinerja sebelum bisa beroperasi lagi.

Saat ini Dinas Perhubungan DKI Jakarta sedang menyusun draft peraturan gubernur untuk operasi operator tersebut.

"Mereka perusahaan bus pemegang izin trayek lama sebelum ada bus Transjakarta. Dalam konsep Pergub yang sedang dibuat, mereka diperbolehkan bekerjasama dengan pemegang izin trayek ini tanpa lelang," kata Akbar di Balaikota, Rabu.

Jika dalam evaluasi operator bus menunjukkan kinerja baik dalam hal pelayanan, keuangan, juga manajemen operasional, maka operator tersebut bisa ditunjuk langsung untuk beroperasi seperti yang pernah dilakukan pada era Gubernur DKI Jakarta, Sutiyoso, pada 2004.

Empat konsorsium tersebut adalah Trans Batavia, Trans Mayapada, Jakarta Trans Metropolitan (JTM), dan Jakarta Mega Trans (JMT).

"Kontrak selama tujuh tahun, setelah itu akan dievaluasi lagi. Alasannya mereka dilihat telah berpengalaman, serta perusahaan yang berjasa membuka layanan, atau melayani masyarakat. Itu bentuk penghargaan," kata Akbar seraya menegaskan kontrak kerja penunjukkan langsung tersebut akan diperketat.

Selain itu, setiap rute akan dioperasikan oleh dua operator yang berbeda, yakni pemenang lelang dan operator yang ditunjuk langsung.

"Ada dua operator di satu jalur, masing-masing 50 persen. Operator existing dan hasil lelang," kata Akbar.

Operator yang ditunjuk langsung diharuskan membeli bus baru karena setiap tujuh tahun harus melakukan peremajaan bus.

Pewarta: Ida Nurcahyani
Editor: Jafar M Sidik
COPYRIGHT © ANTARA 2014