Jakarta (ANTARA News) - Komisi Pemilihan Umum akan menganggap sah surat suara yang dicoblos di dua nama calon anggota legislatif (caleg) dalam satu parpol, kata Komisioner KPU Pusat Ferry Kurnia Rizkiyansyah di Jakarta, Rabu.

"Itu untuk menekan jumlah surat suara yang tidak sah nanti. Di lapangan nanti akan ada banyak varian pencoblosan oleh pemilih, maka KPU memberikan kebijakan agar sejumlab varian tertentu tidak dianggap tidak sah," katanya.

Ferry menjelaskan KPU harus memerhatikan aspek "voter intention" atau itikad pemilih yang mencoblos beberapa caleg dalam satu partai di surat suara.

"Jangan sampai ketika varian-varian itu muncul lalu dianggap tidak sah. Harus dilihat itikad pemilihnya, kalau masih dalam satu partai itu harus dianggap sah. Kalau di partai berbeda, itu jelas tidak sah," katanya.

Pada saat di dalam bilik suara, berbagai kemungkinan pencoblosan bisa terjadi ketika pemilih menggunakan hak pilihnya.

Jika surat suara dicoblos pada dua lajur caleg berbeda serta pada kolom lambang parpol, maka suara tersebut dianggap sah dan dihitung masuk sebagai dukungan parpol bersangkutan.

Sedangkan surat suara yang dicoblos pada satu lajur caleg dan pada kolom parpol bersangkutan, maka suara sah akan dihitung masuk ke caleg.

KPU juga menganggap sah surat suara yang dicoblos pada batas di antara dua lajur caleg dalam satu parpol, dengan perolehan suaranya akan dihitung untuk parpol.

"Sistem pemilihan proporsional dengan daftar calon terbuka kan nyoblos partai dan caleg. Nanti kami akan melihat varian pencoblosan yang tidak keluar konteks UU," kata Ferry.

Dalam Peraturan KPU Nomor 26 Tahun 2013 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara diatur cara pencoblosan yang benar sehingga suara pemilih dianggap sah.

Pertama, pemilih bisa mencoblos pada kolom yang berisi nomor urut, tanda gambar, dan nama Partai Politik Peserta Pemilu.

Kedua, pemilih dapat juga mencoblos pada kolom yang berisi nomor urut dan nama calon.

Ketiga, pemilih boleh mencoblos pada nomor urut, tanda gambar, nama caleg dan nama Partai Politik Peserta Pemilu yang sama.

(F013/T007)

Pewarta: Fransiska Ninditya
Editor: Tasrief Tarmizi
COPYRIGHT © ANTARA 2014