Jakarta, 27 Februari 2014 (ANTARA) - Bencana alam yang diakibatkan oleh peristiwa banjir, cuaca ekstrim dan gunung meletus di beberapa wilayah Indonesia membuat Nelayan, Pembudidaya Ikan, dan Petambak Garam Rakyat menghadapi berbagai permasalahan. Bencana alam tersebut berpotensi menghambat kegiatan usaha perikanan dan mengakibatkan gangguan ekonomi yang luar biasa. Untuk itu, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) segera mengambil langkah untuk melakukan proteksi bencana perikanan tersebut melalui rancangan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen KP). "Saat ini rancangan Permen KP tentang Perlindungan Nelayan, Pembudidaya Ikan dan Petambak Garam Rakyat Yang Terkena Bencana Alam sudah memasuki draft final." Demikian disampaikan Menteri Kelautan dan Perikanan, Sharif C. Sutardjo, di Jakarta, Kamis (27/2).

Sharif menjelaskan, Permen KP tersebut disusun untuk menjamin keberlangsungan kehidupan Nelayan, Pembudidaya Ikan, dan Petambak Garam Rakyat yang terkena bencana alam melalui pemberian bantuan tanggap darurat yakni berupa bantuan pengobatan dan bantuan cadangan beras pemerintah. Kemudian bantuan rehabilitasi pasca bencana berupa bantuan sarana dan prasarana yang disesuaikan dengan bidang usahanya, seperti usaha penangkapan ikan, pembudidayaan ikan dan produksi garam rakyat. "Pemberian bantuan dikhususkan bagi pelaku usaha perikanan dan kelautan yang tidak dapat melakukan usahanya akibat perubahan iklim, cuaca ekstrim dan bencana alam”, jelasnya.

Dalam penyaluran bantuan tanggap darurat, KKP berkoordinasi dengan Kementerian/Lembaga terkait. Seperti berkoordinasi dengan Kementerian Kesehatan untuk penyaluran bantuan pengobatan dan Kementerian Sosial untuk penyaluran bantuan cadangan beras pemerintah berdasarkan jumlah jiwa. Koordinasi penyaluran bantuan dilakukan setelah mendapat persetujuan dari Menteri Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat. Selanjutnya bantuan diserahkan di pelabuhan perikanan atau di kantor kecamatan di mana Nelayan, Pembudidaya Ikan, dan Petambak Garam Rakyat berdomisili. “Dalam pelaksanaannya, kami akan melibatkan pemerintah daerah setempat. Sedangkan untuk pemberian bantuan rehabilitasi pasca bencana, akan disesuaikan dengan kondisi yang terkena dampak bencana”, ujar Sharif.

Sharif menegaskan, untuk nelayan Indonesia yang larat dan terdampar di luar negeri akibat bencana alam, diberikan perlindungan dalam bentuk bantuan perlindungan/advokasi hukum, bantuan pemulangan, bantuan evakuasi dan bantuan pengobatan. Untuk teknis pelaksanaannya, KKP melalui Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (Ditjen PSDKP) akan melakukan pendataan terkait jumlah dan lokasi nelayan yang terdampar serta koordinasi teknis pemberian bantuan. "Saya tegaskan, pemberian bantuan bencana alam dilakukan berdasarkan data dan informasi bencana alam yang diperoleh dari pemerintah daerah provinsi, pemerintah daerah kabupaten/kota, dan/atau instansi terkait. Sedangkan unit eselon I teknis terkait di lingkungan KKP akan mendata jumlah, lokasi dan kerusakan sarana dan prasarana sesuai dengan bidang usaha penangkapan ikan, pembudidayaan ikan dan produksi garam rakyat", jelasnya.

Lebih lanjut Sharif menghimbau agar masyarakat dan dunia usaha dapat berperan serta dalam upaya penyelenggaraan perlindungan/proteksi terhadap Nelayan, Pembudidaya Ikan, dan Petambak Garam Rakyat yang terkena bencana alam. Peran serta dimaksud dilakukan dalam bentuk pemberian bantuan tanggap darurat yang disesuaikan dengan kebutuhan dan kondisi, serta bantuan rehabilitasi sesuai dengan bidang usaha perikanan. Bantuan dari masyarakat dan dunia usaha dapat diberikan langsung kepada korban yang terkena bencana alam, dan KKP akan melakukan monitoring untuk menjamin tercapainya tujuan perlindungan bencana perikanan. "Beberapa hari yang lalu, KKP telah melakukan Nota Kesepahaman dengan Tahir Foundation terkait penyaluran bantuan modal kerja yang diperuntukkan bagi para nelayan dan petambak yang terkena musibah banjir di daerah sekitar Pantura Pulau Jawa dan wilayah lainnya di Indonesia. Ini bukti keseriusan pemerintah untuk membantu nelayan dan petambak yang terkena dampak bencana alam. Dan kita akan terus menggandeng masyarakat dan dunia usaha yang lain untuk berperan serta membantu nelayan dan pembudidaya sebagai wujud kesetiakawanan sosial atau rasa solidaritas sosial nasional, yang merupakan nilai dasar dari kesejahteraan sosial, untuk mewujudkan cita-cita bangsa yaitu mensejahterakan masyarakat", tutupnya.

Untuk keterangan lebih lanjut, silakan menghubungi Anang Noegroho, Plt. Kepala Pusat Data Statistik dan Informasi, Kementerian Kelautan dan Perikanan (HP. 0811806244)

Editor: PR Wire
COPYRIGHT © ANTARA 2014