Bandung (ANTARA News) - Badan Pengelolaan Hidup Daerah (BPLHD) Jawa Barat mengungkapkan 43 perusahaan di DAS Citarum mendapat sanksi administratif karena diduga telah mencemarkan lingkungan di sungai tersebut.

"Pemberikan saksi administratif untuk 43 perusahaan itu sudah dikeluarkan sejak beberapa bulan lalu," kata Kepala BPLHD Jawa Barat Anang Sudarna melalui telepon, Kamis.

Menurut dia, apabila dalam waktu enam bulan ke-43 perusahaan ini tidak mampu memperbaiki proses pembuangan limbah industrinya, maka akan diseret ke ranah hukum atau dipidanakan.

Anang menuturkan, selama kurun waktu enam bulan ke-43 perusahaan itu akan diberi kesempatan untuk memperbaiki proses pembuangan limbah ke DAS Citarum.

"Sehingga jika mereka mampu memperbaiki, kita cabut sanksi administratifnya, tapi kalau tidak bisa nanti masuk ke pidana," katanya.

Selain sanksi administratif, pihaknya juga terus memantau dan mengevaluasi apakah perusahaan yang mayoritas industri tekstil ini melakukan perbaikan pengolahan limbah atau tidak.

Rencananya, lanjut dia, Jumat (28/2) pihaknya akan mengadakan rapat untuk mengevaluasi kinerja perusahaan-perusahaan ini, yang akan dihadiri pula oleh Polda Jawa Barat.

Pewarta: Ajat Sudrajat
Editor: Jafar M Sidik
COPYRIGHT © ANTARA 2014