Jakarta (ANTARA News) - Komisi Pemilihan Umum dan Badan Pengawas Pemilu di Jakarta, Jumat, menyepakati pembentukan gugus tugas terkait kepatuhan parpol selama pelaksanaan kampanye Pemilu 2014.

Kesepakatan tersebut dituangkan dalam Surat Keputusan Bersama dan Surat Edaran yang melibatkan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) dan Komisi Informasi Pusat (KIP).

"KPU, Bawaslu dan KPI sudah lebih dari setahun membahas mengenai gugus tugas ini pada 2013. Tahun ini bergabung KPI karena ada ranah yang bersentuhan dengan lembaga penyiaran," kata Ketua KPU RI Husni Kamil Manik usai penandatanganan di Gedung Bawaslu Pusat, Jakarta.

Gugus Tugas tersebut bertujuan untuk melakukan pengawasan terhadap partai politik yang masih melakukan kegiatan rapat umum dan iklan kampanye di luar jadwal.

Ketua Bawaslu Muhammad berharap SKB tersebut dapat diperhatikan oleh parpol untuk menaati peraturan kampanye seperti yang tertuang dalam Undang-undang dan Peraturan KPU.

"Yang terpenting adalah parpol mau mengindahkan apa yang kami torehkan dalam SKB ini," kata Muhammad.

Ketua KPI Judhariksawan juga berharap lembaga penyiaran dapat berperan serta dalam kegiatan pendidikan politik dengan menayangkan kegiatan dan iklan politik partai sesuai dengan jadwal.

"Demi melakukan pendidikan politik yang baik, maka kami minta iklan politik di lembaga penyiaran dihentikan sebelum 16 Maret," kata Judhariksawan.

KPU, dalam Peraturan Nomor 15 Tahun 2013 tentang Pedoman Pelaksanaan Kampanye, memperbolehkan pelaksanaan iklan politik dan kegiatan rapat umum terbuka dilakukan selama 21 hari sebelum masa tenang.

Jika pelaksanaan pemungutan suara dilakukan pada 9 April, maka iklan dan rapat terbuka baru boleh dilakukan pada 16 Maret hingga 5 April.

Namun, banyak parpol melanggar peraturan tersebut dengan dalih memberikan pendidikan politik kepada pemilih.

(F013/I007)

Pewarta: Fransiska Ninditya
Editor: Tasrief Tarmizi
COPYRIGHT © ANTARA 2014