Bekasi (ANTARA News) - Kepolisian Sektor Bantargebang, Kota Bekasi, Jawa Barat, menangkap dua tersangka pengecer dan bandar judi togel via layanan pesan singkat (SMS).

"Judi togel ini sangat meresahkan warga sehingga perlu kita ambil tindakan terhadap pelakunya," kata Kasat Reskrim Polsek Bantargebang, AKP Wahid Key, di Bekasi, Jumat.

Menurut dia, tersangka berinisial MN (40) berhasil ditangkap polisi di Kampung Ceketingudik beberapa saat setelah menerima pesan singkat dari tersangka MH (40) yang berisi nomor togel dari pemasang.

Menurut Wahid, penangkapan terhadap kedua tersangka tersebut berdasarkan informasi yang didapat dari masyarakat setempat yang merasa resah karena adanya praktik perjudian togel di wilayah mereka.

"Tersangka MN tercatat sebagai warga Kampung Ciketing, Kelurahan Mustikajaya, Kecamatan Mustikajaya, Kota Bekasi. Sedangkan MH merupakan warga Kampung Rawasapi, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi," katanya.

Menurut Wahid, pihaknya masih melakukan pengejaran terhadap M yang diduga sebagai pemesan nomor togel tersebut.

"MN ditangkap usai menerima laporan dari pengecernya melalui pesan sms, setelah itu kami pun menangkap pengecernya MH yang telah mengirimkan nomor-nomor pasangan judi togel kepada M yang kini masih buron," katanya.

Dari tangan kedua tersangka polisi mengamankan barang bukti uang tunai hasil pemasangan togel Rp1.580.000, dua unit telepon genggam Nokia, dan satu unit telepon genggam merk Cross yang berisikan nomor-nomor pasangan togel.

"Omset dari pemasangan togel, para pelaku bisa mendapatkan Rp5 juta per hari," katanya.

Keduanya kini dikenakan pasal 303 KUHP tentang praktik perjudian, dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.

(KR-AFR/A029)

Pewarta: Andi Firdaus
Editor: Tasrief Tarmizi
COPYRIGHT © ANTARA 2014