Jakarta (ANTARA News) - Selain menetapkan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 2014 sebesar Rp33.799.500, Komisi VIII DPR RI bersama Menteri Agama juga menyepakati biaya indirect cost.

"Komisi VIII DPR RI dan Menteri Agama sepakati indirect cost BPIH 2014 sebesar Rp2.779.723.354.566 atau naik sebesar Rp590.619.211.363 dari tahun 2013, yakni sebesar Rp2.189.104.143.193.

Biaya indirect cost itu nantinya dialokasikan untuk biaya langsung, biaya pelayanan jemaah di Arab Saudi dan dalam negeri serta safeguarding/contingency," kata Ketua Komisi VIII DPR RI, Ida Fauziyah di Gedung DPR RI, Jakarta, Senin.

Komisi VIII DPR RI dan Menteri Agama juga menyepakati safeguarding/contingency sebesar Rp104.244.369.550

"Yang alokasinya untuk cadangan rIsiko nilai tukar, perubahan kebijakan pemerintah Arab Saudi dan rIsiko biaya penerbangan," kata politisi PKB itu.

Selain itu, juga disepakati komponen Dam Haji Tamattu' sebesar Rp206.691.712.800 yang masing-masing jemaah sebesar 475 Riyal dan pengelolaannya diserahkan secara kolektif kepada Islamic Development Bank melalui Kementerian Agama RI.

Juga disepakati bahwa seluruh perhitungan biaya dalam BPIH tahun 2014 menggunakan mata uang rupiah setelah menyesuaikan apresiasinya terhadap mata uang dolar.

Komisi VIII DPR RI dan Kementerian Agama sepakat bahwa bagi jemaah haji lunas tunda 2013 mendapatkan selisih BPIH sesuai embarkasi masing-masing bersumber dari hasil efisiensi BPIH tahun 2013.

Pewarta: Zul Sikumbang
Editor: Aditia Maruli Radja
COPYRIGHT © ANTARA 2014