Jakarta (ANTARA News) - Majelis hakim PN Jakarta Selatan dalam sidang Senin, memvonis dua karyawan Bank Rakyat Indonesia, masing-masing hukuman tiga tahun penjara dan denda Rp5 miliar terkait pemalsuan 59 kilogram emas milik nasabah Ratna Dewi.

Kedua karyawan itu yakni Rotua Anastasia yang juga mantan Kepala Administrasi Kredit BRI Jakarta II, dan mantan Junior Account Officer I BRI Wilayah Jakarta II, Agus Mardianto.

Ketua majelis hakim Suhartono, di PN Jakarta Selatan, Senin, mengungkapkan Rotua dan Agus Mardianto, terbukti melanggar Pasal 49 ayat (2) huruf b UU Perbankan dan Pasal 263 tentang pemalsuan surat berita acara pemeriksaan emas.

Kedua terpidana juga dikenai hukuman denda Rp5 miliar atau subsider tiga bulan kurungan terkait kasus pemalsuan 59 kilogram emas tersebut.

Usai hakim membacakan putusan, adik kandung Rotua, Sisilia sempat emosi dan berteriak tidak terima dengan putusan hakim terhadap terdakwa.

"Kakak saya dihukum dan tuduhan Ratna Dewi itu tidak benar, justru kami yang membongkar kasus ini," tutur Sisilia.

Kedua terdakwa menyatakan akan mengajukan banding terhadap putusan majelis hakim PN Jakarta Selatan.

"Saya tidak bersalah karena saya membongkar kasus ini dan akan banding atas putusan," ucap Rotua.

Terdakwa Rotua dan Agus dinyatakan melanggar prosedur perbankan terkait perubahan fisik 59 Kg logam mulia senilai Rp32 miliar milik Ratna Dewi yang dijaminkan untuk proses gadai di Kantor Wilayah BRI Jakarta 2.

Pada sidang lainnya, hakim menunda vonis terhadap mantan Wakil Pimpinan Wilayah Bank Rakyat Indonesia (Wapimwil BRI) Jakarta II Rachman Arif karena alasan sakit jantung dan akan dilanjutkan pada Rabu (5/3).

Saat sidang Rachman Arif terlihat sejumlah anggota Front Pembela Islam (FPI) dengan seragam putih untuk memberikan dukungan terhadap terdakwa.

Sementara itu, pada kasus perdata hakim majelis PN Jakarta Selatan juga mengabulkan sebagian permohonan gugatan perdata Ratna Dewi berdasarkan salinan putusan Nomor 156/Sal/Put/2013 tertanggal 25 September 2013.

Hakim majelis menghukum tergugat I, Direktur Utama PT BRI (Persero) Tbk dan tergugat II, Pimpinan Wilayah BRI/Kantor Wilayah 2 Jakarta, karena melakukan perbuatan melawan hukum yang menimbulkan kerugian bagi Ratna Dewi sebagai nasabah.

Pihak BRI diwajibkan membayar ganti rugi materil secara runai kepada Ratn Dewi sebagai penggugat sebesar Rp31.860.000 sejak perkara tersebut mempunyai kekuatan hukum yang tetap.

Hakim juga memerintahkan pihak BRI membayar ganti rugi imateril secara tunai kepada Ratna Dewi sebesar Rp5 miliar.

Pewarta: Taufik Ridwan
Editor: Ade P Marboen
COPYRIGHT © ANTARA 2014