Bekasi (ANTARA News) - Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi mengusir belasan truk sampah milik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang melintasi jalur utama Kota Bekasi di luar jam operasional, Senin.

"Saya langsung stop dan menyuruh mereka (truk sampah) kembali ke Jakarta karena ada kesepakatan yang dilanggar," katanya saat memimpin razia truk sampah Jakarta di Jalan Ahmad Yani, Bekasi Selatan.

Menurut dia, Pemprov DKI Jakarta dan Pemerintah Kota Bekasi telah memiliki kesepakatan bahwa operasional truk pengangkut sampah warga Jakarta hanya boleh melintas pukul 21.00 hingga 04.00 WIB setiap harinya.

"Tapi hari ini saya kembali mendapati ada truk sampah yang melintas saat warga saya baru pulang kerja. Kasian mereka, sampai di Kota Bekasi harus disuguhi bau sampah yang menyengat," katanya.

Menurut Rahmat, pengusiran terhadap truk sampah Jakarta yang beroperasi di luar jam operasional sudah kesekian kalinya terjadi, namun hal itu tidak menimbulkan efek jera.

"Ada dua alasan kenapa hingga kini masih sering kita dapati pelanggaran jam operasional truk sampah, yakni kesepakatan jam operasional yang tidak tersosialisasikan dengan baik, atau ulah oknum supir yang mengambil jalan pintas demi mengurangi beban solar," katanya.

Rahmat telah menyerahkan penanganan hukum terhadap oknum supir tersebut kepada kepolisian setempat.

"Kasus hukumnya ada di kepolisian. Sejauh ini hanya pelanggaran jam operasional saja yang kita temukan," katanya.

Sementara itu, dalam kegiatan tersebut Dinas Perhubungan Kota Bekasi yang didampingi Satuan Lalu Lintas Polresta Bekasi Kota berhasil mengusir sedikitnya 11 truk sampah dalam razia yang berlangsung selama dua jam itu.

Rahmat yang didampingi Kasatlantas Polresta Bekasi Kota, Kompol Arshal Sabhan menjaring supir truk sampah Jakarta tepat di depan pintu tol Bekasi Barat, Jalan Ahmad Yani.

Rahmat juga menyempatkan diri menyosialisasikan aturan jam operasional tersebut kepada oknum supir dan kendektur yang melanggar.

(KR-AFR/B012)

Pewarta: Andi Firdaus
Editor: Tasrief Tarmizi
COPYRIGHT © ANTARA 2014