Jakarta (ANTARA News) - Penerbitan Keppres No 13 Tahun 2006 tentang Pembentukan Tim Nasional Penanggulangan Semburan Lumpur di Sidoarjo, Jatim, dinilai sejumlah kalangan sebagai langkah tepat. Wakil Ketua Umum Indonesian Petroleum Association (IPA) Supramu Santosa di Jakarta, Rabu, mengatakan apabila melihat besarnya musibah dan lamanya penanggulangan, memang sudah seharusnya diambil alih pemerintah. "Musibah yang begitu besar seperti ini memang sudah seharusnya diambil alih pemerintah. Namun, dengan tetap tanpa mengesampingkan tanggung jawab Lapindo Brantas," katanya. Menurut dia, apabila diambil alih pemerintah, maka akan mempunyai dasar hukum yang lebih kuat. Supramu mengatakan, tidak ada satu perusahaan pun termasuk multinasional yang sanggup menanggulangi musibah tersebut. "Kalau musibah terjadi di tengah hutan mungkin tidak sulit, tetapi ini terjadi di tengah-tengah pemukiman yang padat serta jalur lalu lintas ekonomi yang penting," katanya. Hal senada dikemukakan praktisi migas Wahyudi Yudiana Ardiwinata. Menurut dia, semburan lumpur tersebut sudah menjadi masalah nasional, sehingga tepat apabila pemerintah mengeluarkan keppres guna mengatasinya. "Sekarang ini, semua pihak harus bekerja sama dan siapa yang merasa mampu harus ikut membantu," katanya. Supramu menambahkan, semua pihak hendaknya memberikan dukungan termasuk kepada Lapindo Brantas agar segera dapat menanggulangi lumpur. "Saya pikir upaya penanganannya selama ini sudah maksimal. Hanya saja, kita harus terus mendorong dan jangan malah dipolitisasi," ujarnya. Setiap hari, Lapindo memang mengerahkan truk dan alat berat guna membangun kolam lumpur dan meninggikan jalan tol guna menanggulangi semburan lumpur itu. Apalagi, lanjut Supramu, semua penanganan itu dilakukan dalam keadaan darurat dan terus berpacu dengan luapan lumpur. Mengenai permintaan warga atas ganti rugi dengan harga yang wajar, Yudiana mengatakan, hal itu harus dikembalikan pada peraturan yang ada. "Pakai harga yang wajar dengan berpatokan pada peraturan yang ada," ujarnya. Sesuai Keppres yang ditandatangani Presiden pada 8 September 2006 itu duduk sebagai Ketua Tim Pelaksana Kepala Balitbang Departemen Pekerjaan Umum dan Ketua Tim Pengarah Menteri ESDM.(*)

Editor: Heru Purwanto
COPYRIGHT © ANTARA 2006