Palembang (ANTARA News) - Kepala Dinas Tata Kota Palembang, Isnaini Madani mengimbau warga supaya tidak membeli rumah di lokasi perumahan yang tidak memiliki izin mendirikan bangunan (IMB).

"Warga hendaknya tidak membeli rumah dari pengembang tanpa memastikan IMB dan kelengkapan dokumen lain terutama sertifikat," katanya, di Palembang, Selasa.

Menurut dia, pihaknya melalui unit pelaksana teknis daerah (UPTD) di kecamatan secara rutin memantau kegiatan pembangunan apalagi proyek perumahan.

Namun, masih ditemukan ada yang belum mengurus IMB dan dokumen lainnya, seperti analisa mengenai dampak lingkungan atau Amdal.

Ia mengatakan, terhadap warga yang melakukan pelanggaran atau tidak mengurus IMB dan dokumen lainnya tentu diperingatkan secara bertahap selanjutnya akan dikenai sanksi.

Bukan hanya warga membangun rumah atau gedung pribadi sampai kini masih ditemukan perumahan yang "membandel" belum mengurus IMB sehingga telah dihentikan aktivitasnya.

Sementara salah satu pembeli perumahan Griya Delima di kawasan Mata Merah, Ida mengatakan, awalnya tidak mengetahui kalau perumahan tersebut belum memiliki IMB.

Padahal pembangunan rumah yang dipesan sudah sampai tahap penyelesaian hingga 70 persen, katanya.

Dia mengakui sangat dirugikan dengan belum adanya IMB perumahan tersebut.

Apalagi, masyarakat yang bertetangga dengan perumahan tersebut dengan tegas menentang pembangunan proyek yang tidak memiliki dokumen sesuai ketentuan itu.

Sementara perwakilan pengembang Griya Delima, Neneng mengakui kalau bukan hanya proyek tersebut yang belum memiliki izin mendirikan bangunan.

"Pengembang lain pun banyak yang belum mengurus IMB dan dokumen Amdal," katanya.

Dia mengatakan, secepatnya akan mengurus IMB sehingga tuntutan konsumen untuk mendapatkan dokumen tersebut bisa terwujud.

Namun, memang butuh proses untuk merealisasikan dokumen yang diperlukan tersebut. (NE/F003)

Pewarta: Nila Ertina
Editor: Kunto Wibisono
COPYRIGHT © ANTARA 2014