Jakarta (ANTARA News) - Komisi Pemberantasan Korupsi menyetujui pembahasan RUU KUHP dan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dengan sejumlah persyaratan.

"Secara umum prinsipnya kami menerima undangan, karena butir-butirnya adalah pembahasan maka kami ulang lagi posisi kami seperti surat terdahulu bahwa KPK terbuka melakukan pembahasan tapi ada beberapa hal yang memang harus dipenuhi," kata Wakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto, di Gedung Kementerian Hukum dan HAM, Jakarta, Rabu.

Dia mewakili KPK menemui Menteri Hukum dan HAM, Amir Syamsuddin, untuk menyampaikan surat KPK mengenai RUU KUHP. Surat tersebut menyusul surat KPK yang dikirimkan KPK kepada Presiden Susilo Yudhoyono, Ketua DPR, Marzuki Alie dan Ketua Panitia kerja Komisi III DPR, Aziz Syamsuddin, pada 19 Februari 2014 lalu.

"Tadi saya bertemu pak menteri sambil menyerahkan surat kemudian mendiskusikan solusi terbaik. Posisi KPK adalah perubahan (KUHP) adalah sebuah keniscayaan tapi perubahan ini harus didorong dan dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk masyarakat. KPK mengajukan usul adalah bagian dari itu dan saya menduga pemerintah sebenernya punya niat yg sama, kalau ada yang tidak klop mari kita diskusikan," tambah Bambang.

Ia juga menyoroti kurangnya waktu efektif pembahasan RUU KUHP dan KUHAP di DPR sehingga sulit untuk membahas seluruh pasal. KPK pun mengusulkan agar mendahulukan pembahasan KUHP yang berisi hukum materil dibandingkan KUHAP yang berisi hukum formil.

"Kami menyepakati ada beberapa masalah di naskah akademik yang harus diperbaiki karena itu penting untuk menjadi dasar. Memang tidak mungkin semua usulan perubahan karena tidak mungkin bisa diselesaikan, usulannya buku pertama dulu karena berisi prinsip, asas, norma. Itu usulan-usulan yang harus dielaborasi dan didiskusikan lebih lanjut," kata dia.

Widjojanto pun mengharapkan agar KPK dilibatkan dalam pembahasan dua RUU tersebut.

"KPK dalam posisi seperti surat pertama, supaya pembahasan-pembahasan dilakukan dengan cara-cara yang melibatkan seluruh pihak," kata dia.

Pelaksana Direktur Jenderal Peraturan Perundangan Kemenkumham, Mualimin Abdi, mengatakan, masukan dari KPK sebagai pemangku kepentingan diapresiasi.

Pewarta: Desca Natalia
Editor: Ade P Marboen
COPYRIGHT © ANTARA 2014