"Untuk bisa menyampaikan suara di Pemilu 9 April 2014, mereka terlebih dulu dimasukkan dalam daftar pemilih khusus," kata Ketua KPU Lemmasrizal di Bukittinggi, Rabu.
Warga yang tidak masuk dalam DPT harus melaporkan diri ke petugas karena tanpa melapor tidak bisa terjangkau pada waktu pendataan.
"Kami dalam proses pendataan bagi warga yang telah cukup umur dan telah menikah tapi tidak terdaftar dalam DPT untuk dimasukkan dalam daftar pemilih khusus," katanya.
Ia mengungkapkan, data pemilih khusus itu dimasukan paling lambat 14 hari menjelang masa pencoblosan.
Pelaporan bagi warga telah cukup umur 17 tahun sebelum pencoblosan atau telah menikah itu, katanya, dapat disampaikan ke panitia pemungutan suara (PPS) di tingkat kelurahan.
Pewarta: Hamriadi
Editor: Ella Syafputri
COPYRIGHT © ANTARA 2014