Jakarta (ANTARA News) - Lima wartawan televisi "Channel Seven" Australia yang terbukti menyalahgunakan visa kedatangan atau "visa on arrival" di Jayapura, Papua, akan dideportasi dari Indonesia pada Kamis sekitar pukul 15.00 WIB. "Mereka terbukti menyalahgunakan visa on arrival. Visa on arrival itu diberikan untuk kunjungan wisata atau sosial bukan untuk bekerja," kata juru bicara Departemen Luar Negeri (Deplu), Desra Percaya, kepada ANTARA, di Jakarta, Kamis. Lima wartawan televisi warga negara Australia, termasuk presenter televisi Naomi Robson, diperiksa oleh petugas imigrasi ketika memasuki wilayah hukum Indonesia pada Selasa (12/9) beserta sejumlah peralatan televisi dengan hanya menggunakan visa kedatangan. "Media yang akan meliput harus memiliki visa media jika ingin bekerja," katanya. Menurut jubir Deplu-RI, kelima wartawan akan dideportasi dari Bandara Sentani, Jayapura, dengan menggunakan pesawat Batavia Air menuju Bandara Cengkareng, Jakarta. Kelima wartawan televisi itu dalam pemeriksaan terbukti melakukan penyalahgunaan dokumen, sehingga melanggar UU Nomor 9 tahun 2001 tentang Keimigrasian. Saat ditanya mengenai denda dan kemungkinan nama-nama lima wartawan Australia itu dimasukkan ke dalam daftar hitam, Desra mengaku belum mengetahuinya. "Itu merupakan kewenangan petugas di lapangan," ujarnya. Seorang pejabat dari Kantor Imigrasi Kelas I Jayapura dipastikan akan mengawal kelima wartawan Australia itu meninggalkan Jayapura, Papua. (*)

COPYRIGHT © ANTARA 2006