"Pelanggaran terjadi karena sudah diketok di paripurna, tapi sampai sekarang Perda-nya belum ditandatangani oleh Ketua DPRD," kata Ahok di Balaikota, jumat.
Rancangan Perda Pembentukan BUMD PT Transjakarta sebenarnya telah ditetapkan menjadi Perda dalam sidang paripurna DPRD DKI pada 30 Desember 2013.
Ahok mengaku tidak tahu alasan Ketua DPRD tidak kunjung menandatangani Perda itu, namun dia berjanji untuki tidak melobi siapa pun untuk melancarkan pembentukan PT Transjakarta.
Akibat tertunda, Pemprov DKI Jakarta belum bisa merekrut direksi untuk PT Transjakarta. "Makanya, kan kasihan juga orang-orang dari PT KAI yang mau kami rekrut gara-gara Perda-nya belum beres. Mau ke notaris juga enggak bisa," kata Ahok.
Pewarta: Ida Nurcahyani
Editor: Jafar M Sidik
COPYRIGHT © ANTARA 2014