Jakarta (ANTARA News) - Wakil Presiden M. Jusuf Kalla menegaskan bahwa berdasarkan kesepakatan bersama dari pihak-pihak terkait, maka aturan pelaksanaan dalam Undang-Undang (UU) Nomor 13/2003 tentang Ketenagakerjaan tidak perlu diubah di batang tubuhnya, tetapi dilakukan melalui Peraturan Pemerintah (PP). "Minggu ini Menaker, pengusaha, dan serikat buruh akan mendiskusikan hal itu untuk mengakomodir aspirasi semua pihak," katanya kepada wartawan di kantor Wapres Jakarta, Kamis. Masalah pokok UU tersebut, menurut Wapres, terkait dengan masalah Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) yang berhubungan dengan pesangon, pekerja kontrak, serta upah minimum. Berdasarkan kajian yang dilakukan lima universitas, Universitas Sumatera Utara (USU) di Medan, Universitas Indonesia (UI) di Jakarta dan Depok, Universitas Padjajaran (Unpad) di Bandung, Universitas Hasanudin (Unhas) di Makassar, dan Universitas Gajah Mada (UGM) di Yogyakarta, ada beberapa hal yang perlu mendapatkan perhatian. Namun, Wapres mengemukakan, tidak perlu dilakukan dengan mengubah batang tubuh UU Ketenagakerjaan itu, melainkan cukup dengan PP. "Tetap ada reform, tapi tidak lewat undang-undang, karena undang-undang hanya bersifat umum, yang detil-detilnya akan diatur melalui PP," kata Wapres. Wapres pun berharap, dalam satu hingga dua bulan ini PP tersebut sudah selesai. PP tersebut mengatur secara terrinci aturan-aturan yang masih dipertentangkan oleh pihak-pihak terkait tanpa perlu "menggoyang" UU Ketenagakerjaan yang sudah ada. (*)

Editor: Priyambodo RH
COPYRIGHT © ANTARA 2006