Bandung (ANTARA News) - Seorang anggota grup parodi asal Kota Kembang "Project P" berinisial Wan Han menjadi tersangka kasus penyebaran dan jual-beli lambang serta atribut palu arit (komunis), dan ia terancam hukuman 15 tahun penjara. Keterangan yang dihimpun ANTARA di Bandung, Kamis menyebutkan, ancaman hukuman tersebut mengemuka karena tersangka Wan Han yang ditangkap aparat Polresta Bandung Tengah pada Sabtu (9/9) di toko Victoria Outlet Jalan Dago Bandung itu melanggar pasal 107a Undang Undang RI No.27 tahun 1999 tentang perubahan KUH-Pidana. Hingga kamis siang tersangka Wan Han masih menjalani pemeriksaan verbal terkait dengan perbuatannya yang tergolong tindak pidana kejahatan terhadap keamanan dan ketertiban negara. Modus yang dilakukan tersangka, yakni membuat dan menjual barang-barang berupa topi, kaos, bros, stiker, dan poster yang berlogo palu arit bersilang (komunis). Saat tokonya digerebeg, alumni Fakultas Sastra Rusia Universitas Padjadjaran Bandung itu tidak berkutik dan tidak bisa mengelak dari tuduhan polisi, sehingga yang bersangkutan bersama barang bukti berupa 28 item atribut serta asesoris berlogo palu arit diamankan dan disita polisi. Kapolresta Bandung Tengah AKBP Mashudi yang dikonfirmasi wartawan membenarkan penangkapan tersangka penyebar gambar palu arit dan penyitaan barang berlogo palu arit itu. Kini pihaknya masih terus melakukan pengembangan, karena tidak menutup kemungkinan modusnya tidak hanya untuk mencari keuntungan, melainkan untuk mengancam keamanan negara. "Kami masih terus mengembangkan kasus yang satu ini, karena tidak menutup kemungkinan ada motif tertentu dalam penyebaran lambang-lambang komunis tersebut. Kami juga akan terus mencari barang bukti lain yang diduga sudah disebarluaskan oleh tersangka," ujarnya. (*)

Editor: Suryanto
COPYRIGHT © ANTARA 2006