Makassar (ANTARA News) - Komisi Penyiaran Independen (KPI) menerima 3.600 pengaduan dari masyarakat dan lembaga terkait dengan penyiaran sepanjang 2013.

"Pengaduan itu baik menyangkut isi siaran maupun program dan pengaduan itu diseleksi oleh tim pengaduan untuk ditindaklanjuti," kata Komisioner Sistem dan Struktur Penyiaran KPI, Danang Buwana, pada Pelatihan Keberagaman Beragama, di Makassar, Sabtu.

Menurut dia, KPI mengacu pada UU Nomor 32/2002, sehingga jika ada laporan masyarakat terkait dengan isi atau program siaran yang dapat mengganggu norma dan aturan yang ada, maka akan diberikan peringatan.

Dia mengatakan, KPI bukan sebagai lembaga eksekusi, sehingga hanya merekomendasi atau memberikan teguran lembaga penyiaran yang dinilai melanggar aturan.

Sebagai gambaran, untuk program siaran Yuk Keep Smile yang disiarkan salah satu statsiun televisi swasta, pihak KPI sudah memberikan peringatan pada rumah produksi Yuk Keep Smile.

"Sebanyak 2.000 lebih pengaduan keberatan dengan Yuk Keep Smile dengan sejumlah alasan, di antaranya kurang mengedukasi masyarakat dan lebih terkesan mengeksploitasi," katanya.

Pewarta: Suriani Mappong
Editor: Ade P Marboen
COPYRIGHT © ANTARA 2014