Jakarta (ANTARA News) - Badan Pengelola Transjakarta akan mengenakan penalti kepada PT Delta, menyusul terjadinya pemogokan petugas bagian tiket Busway di Terminal Kalideres. Penalti dikenakan karena PT Delta selaku penyedia pegawai yang melayani penjualan tiket di ketiga koridor Bus TransJakarta dinilai telah gagal memenuhi kewajiban dan akibat pemogokan yang berlangsung Jumat (15/9) sekitar satu jam sejak pukul 05.30 WIB hingga 06.30 WIB, sejumlah calon penumpang Transjakarta koridor III (Kalideres-Harmoni) terlantar. "Kita akan kenakan penalti pada perusahaan tersebut. Namun besarannya sedang kita hitung sekarang," kata Kepala Badan Pengelola Transjakarta, Bambang Gardjito, ketika dihubungi ANTARA di Jakarta, Jumat. Ia menjelaskan permasalahan ketidaktransparanan masalah penggajian menjadi alasan utama beberapa karyawan bagian tiket melakukan pemogokan. "Itu sebetulnya permasalahan internal. Mereka yang melakukan pemogokan bukan karyawan Badan Pengelola Transjakarta. Kita sudah minta pada PT Delta untuk segera menyelesaikan permasalahan itu," tambahnya. Menurut Bambang, saat ini kegiatan operasional sudah berjalan dengan normal setelah adanya pembicaraan antara pihak BP Transjakarta, pihak Dinas Perhubungan dan para karyawan yang melakukan pemogokan. PT Delta merupakan perusahaan pemenang tender untuk penyediaan karyawan yang melayani bagian tiket Busway. Saat ini terdapat 800 orang tenaga dari perusahaan tersebut yang melayani penjualan tiket Busway. "Memang hanya terjadi pemogokan di Kalideres, karena tidak semua tenaga dari PT Delta itu yang mau mengikuti aksi protes itu," tutur Bambang. (*)

COPYRIGHT © ANTARA 2006