Jakarta (ANTARA News) - Komisi Pemilihan Umum melakukan verifikasi terhadap 48 lembaga yang ingin melakukan survei maupun merilis hasil jajak pendapat dan hitung cepat Pemilu 9 April 2014, kata Komisioner KPU Hadar Nafis Gumay di Jakarta, Selasa.

"Kami masih harus memverifikasi terlebih dahulu apakah syarat adminstrasinya memenuhi ketentuan sebelum kami keluarkan sertifikat. Mudah-mudahan segera dapat kami selesaikan dan berikan sertifikasi," kata Hadar di Gedung KPU Pusat.

Dalam proses verifikasi tersebut akan diperiksa antara lain mengenai sumber dana, daftar kepengurusan dan metode survei. Peran serta pendanaan partai politik dalam lembaga tersebut tidak dilarang sepanjang disebutkan sumber dananya secara jelas, kata Hadar.

"Asal disebutkan dengan jelas, itu tidak masalah. Sehingga nanti kita semua memahami hasil survei itu dalam konteks dibiayai oleh partai tertentu. Lembaga itu bukan peserta atau penyelenggara pemilu yang harus independen," jelasnya.

Dengan berbekal sertifikat dari KPU, maka lembaga survei tersebut akan dapat melakukan jajak pendapat dan survei berkaitan dengan pelaksanaan pemilu, termasuk juga proses hitung cepat perolehan suaranya.

Bagi lembaga yang ingin melakukan hitung cepat perolehan suara pemilu paling lambat harus sudah terdaftar di KPU 30 hari sebelum 9 April. Sedangkan bagi lembaga yang hanya ingin melakukan survei bisa mendaftar ke KPU hingga mendekati hari pemungutan suara.

Sementara itu, Komisioner Sigit Pamungkas mengatakan seluruh institusi yang hendak melakukan survei dan merilis hitung cepat hasil pemilu wajib mendaftarkan diri kepada KPU.

"Institusi yang harus mendaftar tidak hanya lembaga yang mengkhususkan diri di bidang survei, misalnya media massa dan perguruan tinggi atau pusat studi yang ingin melakukan survei juga wajib terdaftar," kata Sigit.

Lembaga yang melakukan rilis survei pada masa tenang dan tidak menyatakan bahwa "hasil survei bukan hasil resmi dari KPU" akan dipidana penjara paling lama satu tahun enam bulan dan denda sebesar Rp18 juta.

Sementara lembaga yang mengumumkan hasil penghitungan cepat kurang dari dua jam setelah pemungutan suara ditutup, akan dikenai sanksi pidana penjara selama satu tahun enam bulan. (*)

Pewarta: Fransiska Ninditya
Editor: Ruslan Burhani
COPYRIGHT © ANTARA 2014