London (ANTARA News) - Tujuh tentara Inggris yang didakwa menganiaya satu warga Irak hingga tewas pada Kamis (14/9) diminta hadir di persidangan pra peradilan, sebelum menjalani pengadilan militer yang akan berlangsung mulai Senin pekan depan (18/9). Hukum di Inggris menyebabkan tidak satupun dari tujuh tentara itu dapat dipublikasikan nama, satuan maupun pangkatnya. Mereka akan menjalani pengadilan militer di Salisbury, Inggris barat dengan tuduhan beberapa pelanggaran yang mereka lakukan pada September 2003. Korban tewas dalam kasus tersebut adalah Baha Musa,(26) resepsionis hotel di Basra, Irak Selatan. Ia ditahan bersama enam rekan kerjanya oleh tentara Inggris. Ayah korban, Daoud, Kol. (Purn.) polisi Irak, mengatakan anaknya dipukuli saat dalam tahanan. Daoud mengadukan kasus tersebut ke pengadilan Inggris, demikian laporan AFP. (*)

Editor: Priyambodo RH
COPYRIGHT © ANTARA 2006