Jakarta (ANTARA News) - Wakapolri Komjen Pol Adang Daradjatun membantah adanya pernyataan bahwa Polda Metro Jaya telah "mempingpong" terdakwa korupsi KPU, Daan Dimara, saat melaporkan sumpah palsu Hamid Awaluddin. "Tidak benar itu, saya sudah tanya langsung pada Kapolda Metro Jaya. Laporan Daan itu sudah diterima," kata Adang sebelum berdialog dengan ratusan warga Penjaringan, Jakarta Utara, Jumat. Kalau merasa dipingpong, Adang meminta Daan untuk melaporkannya ke Divisi Profesi dan Pengamanan Propam. "Atau lapor ke saya langsung. Tidak mungkin dipingpong karena tugas kita adalah memberikan pelayanan terhadap masyarakat yang akan melaporkan sesuatu kasus," katanya. Ia juga menolak penilaian bahwa laporan Daan itu bersikap politis. "Polisi tidak pernah melihat suatu kasus yang dilaporkan masyarakat dalam konteks politis. Polisi lebih melihat laporan itu dalam konteks penegakkan hukum," katanya. Ia mengatakan, polisi akan menindaklanjuti setiap laporan dari masyarakat dan tidak berpikir ada unsur politik atau tidak. "Setiap laporan masyarakat di seluruh negeri ini pasti akan kita tindaklanjuti, tidak hanya laporan pak Daan Dimara saja. Maka akan salah kalau polisi tidak menindaklanjuti laporan setiap masyarakat," ujarnya. Sebelumnya, Daan Dimara, Kamis (14/9), mengaku kecewa karena tidak bisa menemui Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Adang Firman, Wakapolda Brigjen Pol Bagus Ekodanto dan Direktorat Reserse Kriminal Umum Kombes Pol Carlo Tewu saat akan laporan sumpah palsu Hamid Awaluddin. Pengacara Daan, Eric S Paat mengatakan, Daan awalnya ingin ketemu Kapolda, namun karena tidak ada maka beralih ingin ketemu Wakapolda, namun tidak ada juga. "Oleh petugas, Daan diminta ke Direktur Reserse Kriminal Umum (Carlo Tewu). Karena resepsionis bilang pak Carlo datang maka kami menunggu," katanya. Namun setelah menunggu, petugas tadi mengatakan Carlo tidak ada dan sedang ada acara gelar perkara. "Mana yang benar, kita tidak tahu. Apakah Carlo ada atau tidak ada," katanya. Gagal bertemu dengan pimpinan Polda, Daan dan Eric menuju ke Sentra Pelayanan Kepolisian (SPK) Polda Metro Jaya untuk menyampaikan laporan. Laporan itu tercatat dengan No 3484/K/IX/2006/SPK UnitB III, tertanggal 14 September 2006 dengan penerima laporan Kompol Ipung Purnomo. Dalam laporan itu, Daan melaporkan Hamid dengan tuduhan pelanggaran pasal 242 KUHP tentang sumpah palsu dan UU No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.(*)

Editor: Suryanto
COPYRIGHT © ANTARA 2006