Kuta, Bali (ANTARA News) - Sebanyak kurang lebih 2,5 juta pelaku usaha terancam kehilangan omzet penjualannya terkait dengan rencana pemerintah yang akan menerapkan cukai untuk minuman berkarbonasi karena dianggap membahayakan bagi kesehatan.

"Yang pasti volume penjualan akan berkurang, dan berdampak pada para pelaku usaha sebanyak 2,5 juta orang," kata Sekretaris Direktur Jenderal Industri Agro Kementerian Perindustrian, Enny Ratnaningtyas, dalam Workshop Pendalaman Kebijakan Industri di Kuta, Bali, Jumat.

Dia mengatakan, para pelaku usaha yang terdampak apabila aturan tersebut dijalankan diantaranya adalah para pelaku usaha besar, pertokoan, grosir, warung-warung dan bahkan para pedagang asongan.

"Jika harga minuman berkarbonasi tersebut dinaikkan 10 persen saja, maka omzet penjualan akan langsung menurun 17,2 persen," ujarnya.

Enny menjelaskan, penerapan cukai akan mendongkrak harga minuman berkarbonasi tersebut dan elastisitas harga dari minuman jenis itu adalah -1,72 dimana jika ada kenaikan harga sebesar 10 persen akan menurunkan omzet penjual sebesar 17,2 persen.

Beberapa waktu lalu, pemerintah mewacanakan penerapan cukai untuk minuman bersoda dengan beberapa alternatif cukai yang dibahas diantaranya mulai dari Rp1.000-Rp5.000.

Jika tarif cukai dikenakan Rp1.000, potensi penerimaan negara bisa mencapai Rp790 miliar, sementara jika tarif cukai Rp5.000, pendapatan yang mengalir ke kas negara bisa menembus Rp3,95 triliun.

Pada perkembangan terakhir, Kementerian Keuangan menunggu hasil rekomendasi dari Kementerian Kesehatan dan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) untuk menentukan apakan minuman bersoda itu memiliki unsur yang mengganggu kesehatan.

Pewarta: Vicki Febrianto
Editor: Desy Saputra
COPYRIGHT © ANTARA 2014