Sungailiat (ANTARA News) - Kapolres Bangka AKBP I Bagus Rai Erliyanto SH SIK melarang semua partai politik menggunakan mobil bak terbuka untuk membawa simpatisan berkampanye.

"Kami melarang seluruh partai politik peserta pemilu yang menggelar kampanye terbuka menggunakan mobil bak terbuka untuk mengangkut pendukungnya, karena berbahaya terhadap keselamatan berkendara," katanya di Sungailiat, Selasa.

Ia mengatakan, sesuai penggunaannya, mobil bak terbuka bukan digunakan untuk angkutan orang, melainkan angkutan barang, karena itu jika digunakan mengangkut orang, itu berarti melanggar ketentuan berlalu lintas.

"Saya berharap semua partai politik yang akan menggelar kampanye terbuka dapat mengikuti aturan demi keselamatan bersama," katanya.

Ia menegaskan, jika dalam pengawasan di lapangan nantinya kedapatan menggunakan mobil bak terbuka untuk angkutan konstituen kampanye, maka akan ditindak tegas sesuai dengan aturan.

"Mungkin akan kami turunkan semua penumpangnya jika kedapatan menggunakan mobil dengan bak terbuka dan menilangnya," kata dia.

Pihaknya akan melakukan pengawasan ketat terhadap kegiatan kampanye karena dalam kegiatan tersebut melibatkan orang banyak, mulai dari pengawasan di jalan raya sampai pada tempat kampenye.

"Saya berharap seluruh partai politik menyampaikan kepada seluruh pendukungnya agar menaati aturan berlalu lintas, mulai dari kelengkapan surat kendaraan, menggunakan helm standar bagi pengguna sepeda motor dan aturan lainnya," jelasnya.

Dia mengatakan, bagi partai politik yang akan melakukan konvoi kendaraan di jalan raya, juga harus mematahui aturan, dan diimbau seluruh pengguna kendaraan dilarang kebut-kebutan, memakai helm standar, dan memiliki dokumen kendaraan seperti SIM dan STNK.

Pewarta: Kasmono
Editor: Fitri Supratiwi
COPYRIGHT © ANTARA 2014