Pekanbaru (ANTARA News) - Satuan Tugas Penegakan Hukum (Satgas Gakkum) melibatkan beberapa operator seluler untuk menyebarkan pesan singkat atau SMS kepada masyarakat berisi larangan membakar hutan dan lahan di berbagai wilayah Provinsi Riau.

"Selain juga ada tim pemburu pembakar lahan yang melibatkan seluruh jajaran," kata Kepala Bidang Humas Polda Riau, Ajun Komisaris Besar Guntur Aryo Tejo kepada pers di Pekanbaru, Sabtu.

Satgas Gakkum menurut dia terdiri atas kepolisian, penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) Lingkungan Hidup, Kejaksaan, dan Satuan Taman Nasional Tesso Nillo.

Informasi kepolisian menyebutkan, untuk melakukan upaya pencegahan telah dilakukan berbagai upaya, salah satunya adalah sosialisasi tentang maklumat Kapolda tentang larangan membakar hutan dan lahan kepada masyarakat, serta penyebaran brosur mencapai 350 ribu lembar dan pemasangan banner/spanduk sebanyak 2.500 lembar.

Kemudian juga, kata dia, melalui SMS terkait larangan membakar hutan dan lahan serta minta masyarakat untuk mengurangi aktivitas di luar gedung atau ruangan saat kabut asap.

Upaya itu, kata dia, dilakukan dengan menjalin kerja sama dengan pihak operator seperti Exelcommindo (XL dan Axis) serta Telkomsel (Simpati, As dan Hallo), kemudian Indosat (Mentari dan Matrix).
(KR-FZR)



Pewarta: Fazar Muhardi
Editor: Ella Syafputri
COPYRIGHT © ANTARA 2014