Bengkulu (ANTARA News) - Anggota DPR RI dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Budiman Sudjatmiko mengatakan bahwa Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa bukan karya partai politik tertentu, tapi produk rakyat.

"Kalau ada yang mengklaim bahwa UU tentang Desa adalah produk partai politik tertentu, itu penipuan," katanya di Bengkulu, Kamis.

Politisi PDIP itu mengatakan hal tersebut saat sosialisasi UU Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa bagi seratusan kepala desa dari Kabupaten Bengkulu Tengah, Provinsi Bengkulu.

Menurutn dia, UU tentang Desa rawan dipolitisasi partai politik untuk mendulang simpati dan dukungan dari masyarakat.

Apalagi dengan pengalokasian dana sebesar Rp600 juta hingga Rp1 miliar untuk setiap desa.

"Tidak sedikit politisi partai politik yang mengklaim bahwa UU tentang Desa adalah hasil perjuangan mereka, itu tidak benar," tambahnya.

Aktivis mahasiswa 1998 ini mengimbau masyarakat, terutama kepala desa agar jangan mempercayai partai yang mengklaim pengusung produk UU Desa.

Ia menuturkan bahwa UU Desa lahir dari semangat memajukan desa serta menjamin keleberlangsungan masa depan desa.

"Undang-Undang ini lahir dari semangat pemerataan pembangunan, keadilan dan perdamaian serta partisipatif," tukasnya.

Lebih lanjut ia mengatakan UU tentang Desa memiliki filosofi pengarusutamaan perdamaian dan keadilan sosial.

Menurutnya, UU tentang Desa juga jangan hanya memandang soal pengalokasian dana kepada desa, tetapi lebih para peningkatkan partisipasi masyarakat dalam membangun desa.

"Akan dibentuk badan kerja sama antardesa, dan keterlibatan tokoh-tokoh masyarakat dan kelompok lain dalam penyusunan program pembangunan desa," ujarnya.

Sementara Kepala Desa Karang Nanding Kecamatan Karang Tinggi Kabupaten Bengkulu Tengah Sutrisno mengharapkan pemerintah segera menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) dari UU Nomor 6 tahun 2014 itu.

"Kami harapan pemerintah segera menerbitkan aturan turunannya sehingga Undang-Undang ini dapat segera diterapkan," ucapnya, berharap.

Pewarta: Helti Marini Sipayung
Editor: Unggul Tri Ratomo
COPYRIGHT © ANTARA 2014