Jakarta (ANTARA News) - Kejaksaan Agung menetapkan dua tersangka dugaan penggelembungan harga pengadaan Bus Transjakarta di Dinas Perhubungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tahun 2013.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Setia Untung Arimuladi di Jakarta, Jumat, menyatakan, kasus tersebut telah ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan setelah ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup hingga ditetapkan dua tersangka.

"Kedua tersangka itu, yakni, DA (Pegawai Negeri Sipil pada Dinas Perhubungan DKI Jakarta selaku Pejabat Pembuat Komitmen) dan ST (PNS Dinas Perhubungan DKI Jakarta selaku Ketua Panitia Pengadaan Barang/Jasa Bidang Pekerjaan Konstruksi 1 Dinas Perhubungan DKI Jakarta)," katanya.

Ia mengatakan, tim penyidik saat ini sedang menyusun dan mempersiapkan rencana pelaksanaan penyidikan dalam rangka mengumpulkan bukti-bukti.

Kegiatan Pengadaan Armada Bus Busway diketahui mencapai angka Rp1 triliun dan Pengadaan Bus untuk Peremajaan Angkutan Umum Reguler senilai Rp500 miliar.

Pewarta: Riza Fahriza
Editor: Fitri Supratiwi
COPYRIGHT © ANTARA 2014