Jakarta (ANTARA News) - Aparat Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya menangkap tiga bandar besar psikotropika jenis shabu dan ekstasi yang merupakan anggota salah satu jaringan penyalahgunaan narkoba di Jakarta. Ketiga tersangka yang kini ditahan di rutan Narkoba Polda Metro Jaya itu adalah Lim Beng Kiong alias Acuan alias Hasan Basri, Erna dan Sim Lie Lie, kata Direktur Narkoba Polda Metro Jaya, Kombes Pol Arman Depari, di Jakarta, Rabu. "Semua barang bukti telah diuji di laboratorium forensik dan hasilnya menyebutkan bahwa ada kandungan zat psikotropika sehingga para tersangka melanggar UU No 5 tahun 1997 tentang psikotropika," kata Arman. Dikatakannya, terungkapnya kasus ini bermula dari tertangkapnya tersangka Lim Beng Kiong di tempat parkir Hero, Jl Tomang Raya, Jakarta Barat, dengan barang bukti 300 gram shabu. "Berbekal keterangan Lim, polisi mendapatkan petunjuk bahwa ada kawan Lim yang terlibat yakni Iyen namun ia keburu kabur. Kini, Iyen masuk dalam daftar buron," katanya. Dari penelusuran kasus ini, polisi menangkap tersangka Erna di Perumahan Palem Lestari Blok D, Jakarta Barat dan menemukan 200 butir ekstasi. "Saat tersangka Sim Lie Lie hendak transaksi dengan Erna di depan rumah Erna, maka polisi segera menangkapnya dengan barang bukti 1.000 butir ekstasi," katanya. Ketika menggeledah rumah Sim di Perumahan Pluit Kencana Penjaringan, Jakarta Utara, maka polisi menemukan 3.800 butir ekstasi. "Di rumah Sim ini, polisi juga menemukan bahan-bahan dan seperangkat alat yang diduga dipakai untuk membuat ekstasi," katanya. Bahan-bahan itu diantaranya 18.200 gram serbuk warna putih, 200 gram serbuk warna merah, 200 gram serbuk warna biru, 340 gram serbuk warna hijau, 130 gram serbuk warna abu-abu, 20 gram serbuk warna oranye dan 15 gram serbuk warna kuning. Selain itu, ditemukan pula 19 botol zat pewarna, 10 botol cafein, empat botol bekas ban dan botol cafein, tiga botol alkohol, satu tabung pelarut, dua timbangan, satu botol kaporit, satu oven czn 1.190 gram bahan pelicin. Penemuan alat dan bahan ekstasi ini menyeret Hasan menjadi tersangka namun ia keburu kabur sebelum polisi datang menangkapnya.(*)

Editor: Suryanto
COPYRIGHT © ANTARA 2006