Jakarta (ANTARA News) - Sekitar 15 persen panti asuhan di Indonesia belum memiliki izin operasional.

"Panti asuhan yang menerima bantuan Kementerian Sosial 15 persen belum punya izin operasional," kata Dirjen Rehabilitasi Sosial Kementerian Sosial Samsudi Samsudi di Jakarta, Selasa.

Samsudi mengatakan, jumlah panti asuhan di Indonesia sekitar 8.000 dengan anak asuh yang terdata pada 2013 sebanyak 121 ribu anak.

"Ke depan bagi panti asuhan yang tidak memiliki izin kami minta dimonitor dan kalau tidak sesuai dengan aturan kami minta ditutup," katanya.

Dengan lahirnya PerMen Nomor 21 Tahun 2013, payung hukum untuk pengasuhan anak semakin kuat sehingga diharapkan tidak ada lagi anak yang menjadi korban kasus kekerasan, eksploitasi dan lainnya seperti beberapa waktu lalu, tambah dia.

"Izin operasional panti asuhan dikeluarkan Kemensos, jadi harus ada yang monitor di lapangan. Kami terbitkan aturan main, dinas sosial kabupaten/kota yang mengeksekusi," tambah dia.

Pewarta: Desi Purnamawati
Editor: Aditia Maruli Radja
COPYRIGHT © ANTARA 2014