Jakarta (ANTARA News) - Kepolisian Negara Republik Indonesia menerima 13 laporan dugaan pelanggaran Pemilihan Umum (Pemilu) 2014, kata Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Mabes Polri Kombes Pol Agus Rianto saat memberikan keterangan pers di Jakarta.

"Dari pelaporan Bawaslu, selama masa kampanye ada 13 kasus, satu kasus lengkap dan 12 kasus dalam penyidikan," tutur Kombes Pol Agus Rianto, Selasa.

Agus mengatakan dalam pelanggaran tersebut di antaranya pengerusakan alat peraga, keterlibatan PNS, kampanye di tempat terlarang dan politik uang.

Dua kasus terbaru, dia menambahkan, di antaranya dugaan politik uang di salah satu Kabupaten di Jawa Barat dan kepala desa ikut berkampanye di Jawa Tengah.

"Tidak menyebutkan dari partai mana, kita fokus pada peristiwa," ucapnya.

Sebelumnya dilaporkan hasil temuan Panwas dan juga laporan dari masyarakat, ada 22 kasus politik uang, di 13 kabupaten/kota di Jawa Barat.

Kasus money politic dilakukan dengan cara dibagi langsung (sawer), doorprize, kemudian membagikan deterjen, sembako, kuis, voucher pulsa dan juga melalui lomba memancing.

Dari 22 kasus, yang tertinggi di Kabupaten Ciamis sebanyak 7 kasus, Purwakarta 2 kasus, Kabupaten Bandung 1 kasus, kabupaten/Kota Bogor 2 kasus.

Selanjutnya, partai yang paling banyak melakukan pelanggaran yait PAN 5 kasus, Golkar 4 kasus, PDIP dan Nasdem 3 kasus, serta PKS dan Hanura 1 kasus.

"Semua kasus tersebut saat ini masih dalam proses oleh Panwas. Jika hasil kajian Panwas memenuhi unsur pelanggaran, maka akan diteruskan pada Rapat Pleno, bersama Penegakan Hukum Terpadu (Gakumdu) gabungan Kepolisian, Kejaksaan dan Bawaslu," ungkap Ketua Bawaslu Jabar, Harminus Koto, di sela-sela acara kampanye Jabar Menopang, dengan membagikan bunga dan stiker kepada publik, di ruas jalan depan halaman Gasibu Bandung, Kamis petang.
 
Harminus mengatakan, kalau dalam gelar perkara ketiganya terbukti, kasus bisa diteruskan, apakah pihak tersebut bisa diberikan sangsi.

Untuk pelanggar, pihak kepolisian akan memproses dalam waktu 14 hari, kemudian dilimpahkan ke Kejaksanaan.

"Sanksi pidana kepada pelanggar sesuai Undang-Undang Pemilu, baik hukuman kurungan penjara dan atau denda dengan uang yang bervariasi sesuai pelanggaran yang dilakukan," terangnya.

Selain itu, bagi caleg atau partai yang terbukti melakukan tindak pidana pemilu, akan didiskualifikasi sebagai peserta Pemilu 2014.

"Untuk membuktikan adanya pelanggaran, Panwas punya rekaman, termasuk bukti uang atau voucher dan orangnya. Namun demikian, Panwas tidak punyak hak paksa dan menggeledah," kata Harminus.

Salah satu kasus politik uang yang menonjol terjadi di Jawa Barat menurut Harminus Koto adalah pembagian voucher pulsa yang terjadi di sekolah di Kabupaten Bogor.

"Ini salah satu yang menjadi sorotan publik karena dibagikan di sekolah, dimana itu saat mengancam mental generasi muda kita dan merupakan modus baru (politik uang) karena bentuknya yang dikemas sedemikian canggih," demikian Harminus Koto, Ketua Bawaslu Provinsi Jawa Barat. (*)

Editor: Ruslan Burhani
COPYRIGHT © ANTARA 2014