Palu (ANTARA News) - Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah (Kejati Sulteng) menolak empat permintaan terakhir Fabianus Tibo, Dominggus da Silva, dan Marinus Riwu -- tiga terpidana mati kasus kerusuhan Poso --yang dijadwalkan menjalani eksekusi hukuman mati di hadapan regu tembak pada Kamis tengah malam (21/9) atau Jumat dini hari (22/9). Penolakan kejaksaan disampaikan Pastor Jemmy Tumbelaka yang merupakan rohaniawan ketiga terpidana mati seusai mendatangi Kantor Kejati Sulteng di Jalan Sam Ratulangi, Palu, pada Kamis pagi dan diterima seorang anggota tim ekskutor, Jaksa Agus Setiawan SH. Sebelumnya, melalui Pastor Tumbelaka, Tibo dkk mengajukan empat permintaan terakhir, yakni jenazah mereka sebelum dikebumikan terlebih dahulu disemayamkan di Gereja Santa Maria Jalan Tangkasi Palu selama sehari untuk dilakukan misa raquiem (arwah) oleh umat Katolik setempat. Berikutnya, Tibo dan Marinus berharap jazadnya dimakamkan di Desa Beteleme, Kecamatan Mori Atas, Kabupaten Morowali (tetangga Kabupaten Poso), sementara Dominggus meminta jenazahnya dikembalikan kepada keluarganya di Flores (NTT) untuk dikebumikan. Ketiga terpidana juga meminta agar orang-orang yang mendampingi mereka saat menghadapi regu tembak, adalah Joseph Suwathan (Uskup Manado yang membawahi wilayah Pastorial Sulteng), Jemmy Tumbelaka (Pastor Paroki Santa Theresia Poso), Melky Toreh (Pastor Paroki Santa Maria Palu), dan Roy Rening (pengacara Tibo ddk dari PADMA Indonesia). Permintaan keempat dari para terpidana, yaitu akan menyampaikan pesan khusus kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono melalui media massa soal penolakan vonis mati yang dijatuhkan kepada mereka. Semua permintaan terakhir ini ditolak Jaksa Agus Setiawan, dengan mengatakan bahwa kewenangan pengurusan terhadap ketiga terpidana mati hingga proses penguburannya sudah menjadi urusan negara (dalam hal ini Tim Eksekutor). Menanggapi sikap Kejati Sulteng, Pastor Tumbelaka mengatakan pihaknya masih melihat perkembangan ke depan dan apabila Tim Eksekutor benar-benar menolak keempat permintaan terakhir ketiga terpidana, dirinya dengan terpaksa menolak untuk menjadi rohaniawan Tibo dkk. Sementara itu dari LP Petobo di Jalan Dewi Sartika Palu dilaporkan sedang berlangsung "Misa Ekaristi" dan dilanjutkan dengan "Sakramen Tobat". Misa Ekaristi yang dilaksanakan di sel khusus Blok IX dalam kompleks LP itu dihadiri ketiga terpidana dan belasan umat Katolik dipimpin Pastor Jemmy Tumbelaka. Beberapa orang dekat terpidana antara lain Pastor Melky Toreh dan Pastor Alex Palino (keduanya dari Gereja Santa Maria Palu), Roy Rening (pengacara terpidana), Ny. Nurlin Kasiala (istri Tibo), Andre dan Robertus (keduanya anak Tibo), Ny. Yashinta Guo (istri Marinus), dan Hendrikus (anak anak Marinus), terlihat ikut dalam acara Misa Ekaristi. Kecuali terpidana Dominggus tanpa dihadiri satu pun anggota keluarganya. Khusus Sakramen Tobat yang diperuntukkan bagi seorang umat Katolik yang sedang menanti ajal, menurut rencana baru dilaksanakan siang nanti dan hanya diikuti oleh ketiga terpidana. Upacara pertobatan ini akan dipimpin Pastor Jemmy Tumbelaka. Di LP Petobo sendiri sejak Rabu siang mulai mendapatkan pengamanan ketat dari petugas gabungan Polri dan mulai Kamis ini tidak diperbolehkan lagi orang luar memasuki penjara terbesar di Provinsi Sulawesi Tengah itu. (*)

COPYRIGHT © ANTARA 2006