Amman (ANTARA News) - Sebuah pengadilan Jordania, Kamis menjatuhkan hukuman mati seorang wanita pembom bunuh diri yang gagal karena ikut serta dalam serangan-serangan yang menewaskan 60 orang di Amman tahun lalu. Pengadilan itu juga menjatuhkan hukuman mati terhadap enam terdakwa lainnya yang diadili tanpa kehadiran mereka. Sajida al Bishawi dalam wawancara televisi beberapa hari setelah ledakan-ledakan bom 9 Nopember tahun lalu yang diklaim oleh pemimpin Al Qaeda di Irak saat itu, Abu Musab al Zarqawi mengakui keterlibannya dalam aksi itu. Tapi di pengadilan, wanita Irak itu menyatakan dirinya tidak bersalah atas dua tuduhan persekongkolan untuk melakukan aksi-aksi teroris yang menyebabkan kematian dan kehancuran, dan pemilikan senjata dan bahan peledak yang ilegal. Pengacara Hussein al Masri seperti dilaporkan Reuters mengatakan ia akan mengajukan banding terhadap putusan pengadilan tersebut.(*)

Editor: Bambang
COPYRIGHT © ANTARA 2006