Semarang (ANTARA News) - Presiden RI periode 1999-2001, KH Abdurrahman Wahid (Gus Dur), menegaskan bahwa rencana eksekusi terhadap terpidana mati kasus kerusuhan Poso, Fabianus Tibo, Dominggus da Silva dan Marinus Riwu, yang akan dilakukan Kamis tengah malam (21/9) atau Jumat dini hari (22/9) ditunda. "Eksekusi melanggar agama Islam, karena dalam hadis untuk menghilangkan keraguan, yakni jika pihak kejaksaan ragu-ragu, jangan menjalankan. Jaksa Agung saja yang tidak memperhatikan soal agama," katanya di Semarang, Kamis. Mantan Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) tersebut juga mengaku sudah berusaha maksimal mengupayakan penundaan eksekusi terhadap Tibo dan kawan-kawan (dkk), namun tidak memperoleh hasil. "Saya sudah telepon Jaksa Agung, tapi dia tetap ngotot melakukan eksekusi, karena dia tidak paham agama," kata Gus Dur. Tibo dkk adalah warga kelahiran Kabupaten Ende (Pulau Flores), Nusa Tenggara Timur (NTT), yang ketiganya dijatuhi hukuman mati sejak 5 April 2001 oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Palu terkait kasus kerusuhan menjurus ke konflik antar-agama di Kabupaten Poso yang membawa korban jiwa. Pengadilan menilai, ketiganya terbukti bersalah melakukan pembunuhan secara berencana yang menewaskan lebih dari 400 orang Poso pada puncak kerusuhan Poso III, periode April hingga Mei 2000. Ketiganya pernah mengajukan grasi, dan Presiden menolaknya, serta eksekusi mereka pada Agustus 2006 ditunda. (*)

Editor: Priyambodo RH
COPYRIGHT © ANTARA 2006