Jakarta (ANTARA News) - Wakapolri Komjen Pol Adang Daradjatun mengatakan, penyidik Mabes Polri saat ini mulai mempersiapkan pemanggilan kasus dugaan sumpah palsu Menteri Hukum dan HAM, Hamid Awaluddin. "Kita sedang mempersiapkan administrasi pemanggilan para saksi," kata Adang di Jakarta, Kamis. Ia mengatakan, Polri akan menindaklanjuti kasus ini dengan cara memanggil para saksi untuk tahap awal sebelum melanjutkan ke tahap berikutnya. Adang meminta kepada semua pihak untuk tidak berburu-buru dalam menyikapi masalah ini. "Kita ikuti saja proses hukumnya," katanya. Sebelumnya, Kamis, 14 September 2006, terpidana empat tahun korupsi KPU, Daan Dimara melaporkan Hamid ke Polda Metro Jaya atas tuduhan sumpah palsu saat menjadi saksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. Sumpah palsu yang dimaksud adalah keterangan Hamid di bawah sumpah bahwa ia tidak menghadiri rapat untuk menentukan harga segel surat suara, Juni 2004 padahal para saksi menyebutkan bahwa Hamid hadir pada rapat itu. Atas sumpah palsu itu, Daan melaporkan Hamid ke Polda Metro Jaya setelah hakim memberikan izin bagi Daan untuk keluar tahanan agar bisa melaporkan ke polisi. Laporan itu tercatat dengan No 3484/K/IX/2006/SPK Unit III, tertanggal 14 September 2006 dengan penerima laporan Kompol Ipung Purnomo. Dalam laporan itu, Daan melaporkan Hamid dengan tuduhan pelanggaran pasal 242 KUHP tentang sumpah palsu dan UU No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.(*)

Editor: Ruslan Burhani
COPYRIGHT © ANTARA 2006